Skripsi, Tesis dan Disertasi Tak Wajib Jadi Syarat Lulus Mahasiswa

by
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

JAKARTA– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim  mengatakan bahwa, kini standar nasional perguruan tinggi tidak lagi bersifat preskriptif dan detail. Namun, standar nasional berfungsi sebagai pengaturan framework. Jadi, ada keleluasaan untuk beradaptasi sesuai dengan kemauan perguruan tinggi.

Salah satu contohnya, penyederhanaan standar kompetensi lulusan. Sebelumnya, kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan terperinci. Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi. Kemudian, mahasiswa program magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Begitu pula mahasiswa kedokteran yang wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Menurut dia, menjadikan skripsi  hingga disertasi sebagai satu-satunya cara menunjukkan kompetensi tidak relevan lagi di zaman sekarang. Apalagi untuk pendidikan vokasi. ”Apakah yang mau kita tes kemampuan dia menulis skripsi atau implementasi project di lapangan?” ungkapnya kemarin (29/8).

Selain itu, penentuannya tak lagi berada di tangan Kemendikbudristek. Melainkan, kepala program studi yang bisa menentukan cara mengukur standar kelulusan mereka. ”Dan, tugas akhir ini bisa berbentuk prototipe, bisa proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya berbentuk skripsi, tesis dan disertasi,” tuturnya.

Meski begitu, Nadiem menegaskan, skripsi tak lantas dihapus atau tak bisa digunakan sebagai cara mengukur standar kelulusan. ”Tetap bisa, tapi keputusan ini ada di tangan perguruan tinggi,” katanya. (ko)

Leave a Reply