PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Perda. Disetujuinya raperda tersebut menjadi perda ditandai penandatanganan surat keputusan tentang penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, melalui rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023, akhir pekan lalu, di ruang paripurna gedung DPRD Palangka Raya.
Adapun dalam paripurna itu, Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf bersama Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, mewakili Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, menandatangani surat keputusan tentang penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Provinsi Kalteng terhadap raperda itu.
Dalam rapat paripurna tersebut hadir juga perwakilan Kodim 1016 Palangka Raya, Polresta Palangka Raya, jajaran perangkat daerah dan forkopimda di lingkup Pemko Palangka Raya.
“Iya, pada hari Jumat lalu DPRD Palangka Raya bersama pemko telah menyepakati raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi perda,” kata Wahid Yusuf, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5).
Dulunya, lanjut Wahid, pelajaran PPKN memang sempat ada, namun kebijakan kemudian dihapuskan. “Sekarang dimunculkan lagi agar generasi-generasi muda bisa lebih mencintai bangsa Indonesia, dan tidak mudah dipecah belah,” ujarnya menambahkan.
Sejatinya, kata Wahid, dengan adanya pelajaran PPKN itu, anak didik sebagai generasi penerus, dapat belajar menghormati orang yang lebih tua, dan memahami segala hal tentang kesopanan dan adat serta budaya negara Indonesia.
Karenanya imbuh dia, DPRD Palangka Raya sangat sepakat adanya pelajaran terkait pendidikan Pancasila. Hal itu didasari dengan melihat mulai lunturnya kesadaran generasi muda. Baik itu norma kehidupan di masyarakat maupun tentang wawasan kebangsaan.
“Makanya kami cepat menyelesaikan raperda ini dan sepakat bersama pemko agar raperda Pancasila menjadi perda,” tutur Wahid.
Adapun terkait penerapannya tambah dia, maka DPRD Palangka Raya meminta semua satuan pendidikan (sekolah, red), sudah siap semua dan wajib mengimplementasikan pendidikan Pancasila. Baik sekolah negeri maupun swasta. Dalam artian, PPKN wajib dimasukan di kurikulum pembelajaran dari SD, SMP hingga SMA. (hms/ram/ko)