PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Kinerja pelayanan publik di Kota Palangka Raya dinilai menunjukkan tren positif. Hal itu tercermin dari minimnya aduan masyarakat yang masuk ke Komisi I DPRD Kota Palangka Raya dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, persoalan kepemilikan tanah masih menjadi masalah yang paling sering dikeluhkan warga dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan signifikan terkait buruknya pelayanan publik dari organisasi perangkat daerah. Bahkan, layanan administrasi kependudukan yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat disebut berjalan cukup baik.
“Kalau terkait pelayanan publik, sementara ini tidak ada aduan yang masuk. Dari Dukcapil juga tidak ada keluhan yang kami terima,” ujarnya, Senin (8/6).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, DPRD masih menerima berbagai laporan yang berkaitan dengan persoalan lahan dan kepemilikan tanah yang melibatkan warga maupun pihak-pihak tertentu.
Persoalan pertanahan tersebut, kata dia, cukup kompleks karena tidak hanya menyangkut kepemilikan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan batas wilayah, tata ruang, hingga aspek hukum dan adat yang berlaku di daerah. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya telah memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mempertemukan para pihak dan membuka ruang komunikasi yang lebih efektif.
Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur pemerintah kota, pihak yang menangani tata ruang wilayah, hingga tokoh adat seperti Damang dan Mantir. Kehadiran seluruh pihak tersebut dinilai penting untuk memperjelas status lahan sekaligus mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Mukarramah menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi untuk menjembatani komunikasi antara masyarakat dan instansi terkait. Oleh sebab itu, setiap aduan yang masuk dan memerlukan fasilitasi akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia, termasuk rapat dengar pendapat.
“DPRD memfasilitasi agar masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak yang berwenang. Semua yang terkait kami hadirkan supaya persoalan bisa lebih jelas,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain dalam menyelesaikan sengketa tanah. Apabila persoalan yang muncul telah memasuki ranah hukum atau memerlukan proses peradilan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum maupun lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mukarramah berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi kepada DPRD. Dengan adanya komunikasi yang baik antara warga dan pemerintah, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan tepat.
“Kalau memang ada aduan yang membutuhkan RDP, kami siap memfasilitasi. Tugas kami membantu mempertemukan dan mempermudah komunikasi dengan pihak terkait agar masalah bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (zia/ans/ko)







