Plt Bupati Kapuas Serahkan SK PPPK Formasi Tenaga Kesehatan

oleh
oleh
PENYERAHAN: Plt Bupati Kapuas HM Nafi ah Ibnor saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan kepada perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan Kabupaten Kapuas tahun 2022, belum lama ini.

KUALA KAPUAS – Sebanyak 81 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga kesehatan Kabupaten Kapuas tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, belum lama ini. Penyerahan berlangsung di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas. Turut hadir menyaksikan kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Inspektur Kapuas Heri Wibowo dan Kepala BKPSDM Komari beserta seluruh jajarannya.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan, dengan adanya surat keputusan ini, para PPPK mempunyai pegangan yang kuat untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Penyerahan surat keputusan ini menandakan telah bertambahnya pegawai di lingkungan kesehatan, yang mana mereka ini berstatus sama dengan pegawai, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan kuota untuk Kapuas sebanyak 81 orang yang nantinya akan ditempatkan di puskesmas maupun layanan kesehatan diwilayah Kabupaten Kapua,” ucap Nafi ah.

Baca Juga:  Bupati Kapuas: Pemekaran Wilayah Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan

Berkenan hal tersebutlah, dirinya mengharapkan bagi yang sudah menerima SK PPPK ini agar bekerja dengan maksimal dan melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab, dimanapun ditempatkan.

Sebab, sambungnya, nantinya para pegawai ini per lima tahun akan dilakukan evaluasi dan bila didapatkan kesalahan maupun ketidakaktifan dalam bekerja, maka akan ditinjau kembali surat keputusan yang telah diserahkan. (hmskmf/ko)