PALANGKA RAYA – Perseteruan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya yang juga merupakan kader PSI, Reja Framika, terus berlanjut. Bahkan perseteruan itu berlanjut ke meja hijau, setelah Reja menggugat PSI yang mengajukan pergantian antar waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya masa bakti 2019-2024.
Gugatan Reja Framika kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalteng dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kota Palangka Raya itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Bahkan sidang perdananya sudah digelar di PN Palangka Raya, Selasa (12/9).
Namun sidang pertama itu tidak bisa dilanjutkan dan majelis hakim menunda persidangan minggu depan, karena administrasi para tergugat belum lengkap serta turut tergugat belim hadir.
Tim Hukum DPP PSI Kamaruddin menjelaskan, gugatan itu terkait gugatan melawan hukum. Bukan gugatan sengketa partai politik. Pihaknya telah mempelajari gugataannya, sehingga dapat menarik dua kesimpulan. Pertama, gugatan yang dilayangkan Reja Framika tersebut tidak menghambat proses penggantian antar waktu.
“Karena gugatannya gugatan melawan hukum, maka yang harus dipahami oleh pemangku kepentingan di Kalteng, gubernur, wali kota, DPRD Kota, gugatan tersebut tidak menghentikan proses PAW. Konsekuensi dari gugatan melawan hukum ialah ganti kerugian. Bukan menghentikan proses PAW,” katanya kepada Kalteng Pos.
Kamaruddin menambahkan, PSI sudah menghentikan Reja Framika sebagai anggota parpol PSI. Ada dua penyebab, yakni Reja Framika tidak mendaftarkan kembali sebagai bacaleg melalui PSI sampai batas waktu yang ditentukan. Kedua, adanya pemanggilan tiga kali terhadap Reja Framika. Namun selalu tidak hadir alias mangkir. “Sehingga kami mengambil kesimpulan, untuk memberhentikan Reja Framika sebagai anggota partai politik PSI,” jelasnya Di tempat yang sama, Ketua DPW Partai PSI Kalteng Pancani Gandrung menyampaikan, di setiap partai itu mempunyai undang-undang parpol.
Dari DPP PSI sudah memutuskan untuk PAW Reja Framika sebagai anggota parpol. Dari DPW PSI Kalteng telah menjalankan amanah dari pusat.
“Tuntutannya pun sebenarnya salah. Seharusnya bukan ke pengadilan.
Kami sebenarnya tidak pernah melawan hukum. Selama yang kami jalani ini sudah sesuai peraturan partai,” kata Pancani.
Sementara kuasa hukum Reja Framika, Lanang Kujang Pananjung menjelaskan, hal yang menjadi dasar gugatan Reja Framika yakni tidak diberi kesempatan untuk hak bela dan hak menjawab sebagai kader PSI.
Tapi tiba-tiba saja dikeluarkan surat rekomendasi PAW.
“Ini kan merupakan hal yang sangat disesalkan. Seharusnya dilihat dulu, permasalahannya apa dan dimana. Diberi hak jawab dan hak bela terlebih dahulu.
Tidak serta merta langsung mengeluarkan surat rekomendasi PAW. Kemudian, surat rekomendasi PAW ini terbit sebelum surat pemecatan dari partai.
Ini merupakan kesalahan prosedur yang sangat fatal sebenarnya,” ungkapnya.
Lanang menambahkan, berbicara mengenai hak dan tidak berhak, itu merupakan hak dasar sebagai warga negara Indonesia. Apabila hak sebagai warga negara itu merasa dirugikan, maka semua orang dapat mengajukan gugatan. “Surat gugatan, laporan kepolisian, itu merupakan upaya-upaya hukum, dan itu dilindungi serta dijamin hukum,” lanjutnya. “Seharusnya mereka sadar, mengapa kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Karena setelah yang dilakukan PSI terhadap Reja Framika telah melanggar hak hukum,” tambahnya.
“Kalau dari posisi kami, Reja Framika ini dipersalahkan karena tidak mencalonkan diri lagi menjadi legislatif.
Sementara pada saat itu, klien kami tidak dikonfi rmasi mengapa tidak mencalonkan lagi. Padahal klien kami sudah mencalonkan diri lagi sebagai legislatif, namun tidak di Palangka Raya. Namun mencalonkan lagi di Jawa Tengah yakni DPRD provinsi,” tegasnya.
Lanang menuturkan, hal tersebut sudah masuk ke daftar gugatan yang dilayangkan. PSI harusnya menyadari hal itu. “Yakni ada duri dalam daging.
Ada rantai yang terputus. Rantai komunikasi dari bawah ke atas, dari DPD, DPW, DPP ini semacam ada yang terputus dan harus dibereskan oleh PSI,” tegasnya. (ko)