Perketat Pengawasan Orang Asing

oleh
oleh
PENGAWASAN: Pemkab Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat bersama Timpora tingkat Kabupaten setempat bersama kantor Imigrasi non TPI Palangka Raya, di Gedung A Kantor Bupati, Selasa (26/9).

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kabupaten setempat, bersama Kantor Imigrasi Non TPI Palangka Raya, di Gedung A Kantor Bupati Mura, Selasa (26/9).

Turut hadir dalam kegiatan kepala Kesbangpol Mura Mizam Chandrapati, Wakapolres Kompol Syamsurizal Prima, perwakilan Kodim 1013/Mtw, Kejari serta undangan lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan pasal 69 Undang-Undang tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing atau Warga Negara Asing, bahwa keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum RI, perlu mendapat perhatian semua pihak.

“Pengawasan terhadap orang asing selain menjadi tugas dan fungsi imigrasi juga melibatkan semua stakholder terkait, baik lingkup organisasi perangkat daerah dan instansi dari Kementerian Pusat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. koordinasi yang baik akan menjadikan pengawasan terhadap orang asing menjadi efektif dan efisien,” kata Kepala Kantor Imigrasi non TPI Palangka Raya, Mulyadi SH MH.

Wilayah Kabupaten Murung Raya merupakan, salah satu wilayah kerja dari kantor Imigrasi kelas I non TPI Palangka Raya yang memiliki potensi dalam hasil alam. Seperti, pertambangan batubara dan emas, perkebunan kelapa sawit, hasil kehutanan dan juga wisata budaya serta dijadikan tempat objek penelitian karena keaneka ragamanhayati. Hal ini menjadi magnet bagi para wisatawan dan investor baik dalam maupun luar negeri.

“Tujuam kami melaksanakan Timpora atau tim pengawasan orang asing adalah untuk berkoordinasi, konsolidasi dan pertukaran informasi tentang perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing yang tinggal dan berkegiatan di wilayah Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kesbangpol Mura, Nizam Chandrapati mengimbau, masyarakat agar turut serta dalam pengawasan orang asing. Sebab imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dan diperlukan dukungan dari pemerintah kabupaten, terutama instansi dan organisasi perangkat daerah terkait, untuk bersama melakukan pengawasan orang asing dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). (ko)