Mantan Napi Terancam Dicoret dari Daftar Caleg

by
by
Ngismatul Choiriyah

PALANGKA RAYA – Nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Palangka Raya yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 mengalami pengurangan, karena ada yang mengundurkan diri tanpa menyebut alasan yang jelas. Daftar Bacaleg DPRD Kota pun bisa saja berkurang lagi, jika KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan mempermudah mantan napi masuk daftar caleg.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah pada hari terakhir pengumpulan berkas daftar calon tetap (DCT). Dia membenarkan, bahwa berkurangnya jumlah Bacaleg DPRD Kota Palangka Raya karena ada yang mundur dari kontestasi.

“Dari awal sebelumnya, 439 (bacaleg). Karena ada yang mundur, ada dua orang yang mengundurkan diri. Semuanya dari daerah pemilihan (dapil) 2. Yaitu satunya dari PKN (Partai Kebangkitan Nusantara), dan satunya lagi dari (Partai) Gelora juga mundur,” ujarnya.

Sehingga saat ini, menurut Ngismatul, hanya ada 437 Bacaleg DPRD Kota Palangka Raya dengan rincian bacaleg pria 268 orang dan perempuan 169 orang.

Selain itu, menurut Ngismatul, mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) terancam tidak masuk daftar caleg. Hal ini setelah adanya putusan MA yang menginstruksikan untuk menghapus aturan mempermudah caleg tipikor.

Namun Ngismatul menyebutkan, pihaknya masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh KPU RI, sebagai tindak lanjut dari putusan MA itu. “Barusan kita menerima putusan MA bahwa mantan (napi) tipikor tidak boleh mencaleg di tingkatan apa pun. Namun kami saat ini masih menunggu aturan dari KPU RI, apakah itu ditindaklanjuti atau tidak. Sementara mantan narapidana masih dalam DCS (daftar calon sementara). Nanti kalau ada peraturan KPU yang menindaklanjuti keputusan MA ya kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Dia menyebutkan, bahwa masa pencermatan kemarin ada satu orang mantan napi tipikor yang saat ini telah terdapat di DCS DPRD Kota Palangka Raya. (ko)

Leave a Reply