Ben: Saya Tak Pernah Terima Uang, Semuanya Fitnah

oleh
oleh
SAKSI TIPIKOR: Eko Dharma Putra, mantan ajudan Ben Brahim memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (5/10).

kaltengonline – Sidang kasus pidana korupsi (tipikor) yang menjerat terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni (istri) digelar kembali di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (5/10).

Agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua saksi tersebut adalah mantan direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono dan Eko Dharma Putra yang merupakan mantan ajudan Ben saat yang bersangkutan menjabat Bupati Kapuas. Bergiliran kedua saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili. Terdakwa Ben dan Ary hadir di ruang persidangan didampingi tim penasihat hukum mereka, Regginaldo Sultan, Akmal Hidayat, dan Romundus Romli.

Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Agus mengatakan, ketika menjabat sebagai direktur PDAM Kapuas, pernah beberapa kali menyerahkan uang kepada Ben maupun Ary. Penyerahan itu, kata Agus, karena adanya permintaan terdakwa melalui orang dekat dan juga atas inisiatifnya sendiri.

“Ada yang karena memang diminta, ada juga yang inisiatif saya,” kata pria yang diketahui saat ini masih menjalani hukuman penjara karena terjerat kasus tipikor pada 2021 lalu.

Dana yang diberikan karena inisiatif pribadi antara lain bantuan untuk pembelian baju kaus bergambar Ben Brahim dan Ujang Iskandar saat pilgub 2019 lalu.

“Kalau diuangkan berapa nilainya?” tanya ketua majelis hakim.

“Sekitar lima ratus (juta),” jawab saksi sembari menyebut uang itu diberikan secara bertahap.

Selain itu, Agus juga pernah memberikan bantuan saat terdakwa Ary maju pada pileg DPR RI. Bantuan yang diberikan berupa paket sembako dan minyak goreng serta dana pemasangan baliho kampanye, dengan total senilai kurang lebih Rp200 juta.

Ketika ditanya majelis hakim perihal alasan dirinya berinisiatif memberikan uang kepada kedua terdakwa, Agus mengatakan, sebagai seorang Direktur PDAM Kapuas yang diangkat oleh bupati, ia merasa sudah sewajarnya memberi sedikit bantuan kepada bupati.

“Saya adalah anak buah beliau, sehingga saya merasa ada sumbangsih lah begitu,” terang Agus.

Agus mengakui tidak pernah menyerahkan uang secara langsung (tatap muka, red), baik yang diminta oleh terdakwa Ben maupun Ary. Dana bantuan untuk kampanye pemilihan gubernur, saksi menyerahkan melalui sopir bupati bernama Adi (Kristian Adinanta). Sementara uang untuk terdakwa Ary, diserahkan melalui ajudan bernama Debby. “Debby itu ajudan terdakwa II (Ary Egahni),” kata Agus.

Baca Juga:  Wisuda 1022 Mahasiswa, UPR Dukung Program Betang Cerdas, Satu Keluarga Satu Sarjana

Dalam kesaksian, Agus menyebut bahwa saat pileg dan pilgub, Adi maupun Debby sering menghubunginya dan meminta bantuan dana atas nama terdakwa Ben dan Ary.

“Mereka datang dengan membawa kuitansi tagihan dan meminta untuk diselesaikan,” terang saksi.

Agus membenarkan ketika jaksa penuntut membacakan keterangannya dalam BAP terkait catatan sejumlah pemberian uang yang diserahkan kepada terdakwa Ben dan Ary untuk berbagai keperluan tahun 2018-2019 saat dirinya masih menjabat sebagai direktur PDAM.

Selain itu, Agus juga menyebut nama Kristian Adinata dan Eko Dharma Putra sebagai pihak yang pernah beberapa kali menerima uang darinya. Nilai uang yang diserahkan berkisar dari jutaan, puluhan juta hingga terbesar Rp200 juta.

Terkait catatan mengenai transaksi itu, penasihat hukum kedua terdakwa sempat mempertanyakan kebenarannya.

Pasalnya, dalam BAP Agus menyebut secara jelas tanggal dan bulan terjadinya transaksi beserta besaran nilai uang. Padahal Agus sempat mengaku tidak punya salinan catatan terkait transaksi itu dan hanya mengandalkan ingatan. “Apa saudara benar mengingat seluruh catatan ini saat diperiksa penyidik,” tanya Regginaldo Sultan kepada saksi.

“Iya, saya ingat,” jawab saksi dengan suara pelan.

Dalam kesaksian, Agus juga mengaku, demi bisa memenuhi permintaan uang dari terdakwa, ia sering kali meminjam uang dari pihak ketiga. Nama pemilik toko emas yang juga berprofesi sebagai kontraktor, Hamid, disebut saksi. Guna menutupi uang yang dipinjam itu, Agus pernah menggunakan uang kas dan uang fee yang didapatnya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek PDAM.

Namun Agus juga mengaku bahwa terdakwa Ben pernah membantunya melunasi utang pinjamannya itu. Yang dibayar adalah pinjaman uang untuk membayar lembaga survei saat terdakwa Ben ingin mencalonkan diri sebagai gubernur.

“Ada kuitansinya bahwa uang itu sudah dibayar,” kata saksi ketika ditanya majelis hakim terkait pembayaran utang kepada Hamid.

Dalam sidang itu, jaksa penuntut juga sempat memperdengarkan rekaman percakapan telepon antara Agus dengan pihak kontraktor dan penyelenggara pergelaran wayang dalam rangka syukuran atas terpilihnya terdakwa Ary sebagai anggota DPR RI.