kaltengonline – Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lahan milik PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), Jumat (6/10). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperai di wilayah Kecamatan Sebangau, Palangka Raya itu diduga lalai mengatasi kebekaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup KLHL Rasio Ridho Sani.
Dua papan larangan dan garis polisi dipasang petugas dari Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya di sekitar area lahan yang terbakar milik PT PGK. Penyegelan dilakukan karena terjadi karhutla di area perkebunan sawit itu. Ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2019 lalu, Polda Kalteng juga pernah melakukan penyegelan lahan di area kebun perusahaan itu karena alasan serupa.
Rasio mengatakan, penyegelan lahan PT PGK dikarenakan ada dugaan perusahaan sengaja melakukan pembakaran lahan perkebunan.
“Berdasarkan data sementara yang ada pada kami, lahan yang terbakar seluas 372 hektare (ha),” kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio sembari menyebut luas area yang terbakar bisa saja bertambah, mengingat kebakaran di wilayah itu masih terjadi..
Dijelaskannya, penyegelan lahan PT PGK merupakan salah satu langkah awal dari tindakan tegas KLHK dalam mengatasi karhutla yang saat ini marak terjadi di Kalteng.
Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum lanjutan untuk menyelidiki karhutla yang terjadi di area kebun perusahaan itu.
Pihaknya sedang mendalami hubungan antara peristiwa kebakaran itu dengan kemungkinan adanya kesengajaan pihak perusahaan untuk memperluas kebun.
“Di bagian belakang kami menemukan ada bibit-bibit sawit yang siap tanam, jadi kami akan dalami kebakaran di lahan ini (milik PT Palmindo Gemilang Kencana),” kata Rasio sambil menunjuk deretan anakan sawit siap tanam, tak jauh dari area yang terbakar.
Rasio memastikan KLHK menempuh proses hukum yang tegas, jika perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan untuk kebun. Penegakan hukum berlapis akan diterapkan kepada PT PGK maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah hukum dimulai dari penegakan hukum administratif berupa pencabutan izin usaha dan juga gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi akibat kebakaran.
“Karena sudah diperintahkan oleh Ibu Menteri, apabila terjadi kejadian yang berulang-ulang, kami ambil langkah hukum pencabutan izin,” ujar Rasio, yang saat memberikan keterangan didampingi Kepala Kantor Balai Wilayah Kalimantan I, David Muhammad.
KLHK juga akan memproses hukum secara pidana kepada individu yang bertanggung jawab di perusahaan, jika memang terbukti perusahaan menjadi pelaku pembakaran lahan dan hutan. Ancaman hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp10 miliar akan dikenakan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Ada juga hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dan biaya pemuliha lahan,” sebutnya. Terkait proses penegakan hukum itu, lanjut Rasio, pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Kerja sama terpadu itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri KLHK, Kapolri, dan Jaksa Agung terkait penanganan kasus karhutla.
Dikatakan Rasio, karhutla yang terjadi di Kalteng saat ini berdampak besar pada kehidupan masyarakat. “Dampaknya sangat serius, salah satunya terhadap kesehatan, (karena) asap karhutla bisa mengganggu kesehatan manusia,” tutur Dirjen Gakkum KLHK itu.
“Karhutla juga mengganggu kegiatan perekonomian serta merugikan negara tetangga, tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk penanggulangan karhutla,” ucapnya sembari menambahkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu tindak kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh negara.
Pihak Gakkum KLHK telah diperintah langsung Menteri KLHK Siti Nurbaya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku atau pihak yang bertanggung jawab terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Rasio menyebut, tahun ini pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap sembilan lokasi lahan perkebunan milik perusahaan maupun warga di Kalteng karena terjadi karhutla. Empat di antaranya milik perusahaan perkebunan sawit.
“Lokasi yang disegel itu milik PT KSB kurang lebih seluas 1.357 hektare, PT BSP 242 ha, PT KMA 120 ha, ditambah lokasi di sini dan lima lahan milik warga,” terangnya.
Ada kemungkinan, lanjutnya, jumlah lahan yang akan disegel terus bertambah seiring pemantauan hukum oleh pihak KLHK.
“Saat ini tim intelligence center Gakkum KLHK terus melakukan analisis data hotspot dan citra satelit. Ada belasan perusahaan di Kalteng dan Kalsel yang lahannya terindikasi terjadi kebakaran. Kami akan segera segel dan lakukan penegakan hukum,” tegasnya.