KOBAR-Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal yang berada di tepi Pantai Kubu i Kecamatan Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat, mulai dikeluhkan masyarakat sekitar lantaran mengganggu destinasi wisata serta akan berdampak pada kerusakan alam.
Dengan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, masyarakat sekitar meminta pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
“Aktivitas tambang pasir di pesisir Pantai Kubu berakibat menimbulkan Abrasi, yang sifatnya destruktif atau merusak alam,” kata Ketua DPD Gerdayak Kotawaringin Barat, Wendi S Loentan saat menyampaikan rilis kepada Kalteng Pos, Rabu (11/10).
Wendi menyebutkan, secara sosial aktivitas tambang di pesisir pantai dipastikan juga dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupannya. Untuk itu, perlu tindakan tegas dari pemerintah setempat dan aparat kepolisian.
Dia menyebutkan, kegiatan eksploitasi di tepi pantai itu di lakukan perusahaan PT. Silica Minsources Jaya (SMJ) yang diduga tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Selaku tokoh masyarakat adat dayak kami mempertanyakan apa dasar Hukum PT SMJ melakukan kegiatan menambang pasir di tepi Pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin AMDAL,” terangnya.
Wendi menambahkan, di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2011 menyebutkan bahwa, reklamasi adalah pekerjaan timbunan diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemda Kobar dan instansi terkait serta aparat penegak hukum, dapat mengambil tindakan, yaitu pertama cek apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan kajian lingkungan ( AMDAL PT SMJ).
“Apakah dibenarkan oprasional kegiatan dapat dijalankan diluar dari izin usaha yang diberikan Pemerintah,” sebutnya.
Apabila, kata Wendi dinas terkait dan aparat penegak hukum tidak segera turun ke lokasi tambang perusahan, pihaknya akan melakukan aksi.
“Gerdayak bersama warga Kumai dan Kubu akan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan yang diduga ilegal dilakukan PT SMJ,” tegasnya. Kegiatan PT SMJ di areal lahan tersebut patut dikategorikan Ilegal, mirisnya sampai detik ini tidak ada satupun Instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan yang dilakukan di lahan yang seharusnya tidak ada kegiatan dari pihak manapun,
“Pemda Kobar, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan Penegak Hukum jangan diam, itu harus ditindak tegas,” pungkasnya. (sli)