MUARA TEWEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara (Batara) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek)/sosialisasi implementasi pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko di salah satu hotel di Kota Muara Teweh, Senin (9/10).
Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Drs Muhlis melalui Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara Drs Jufriansyah yang dihadiri FKPD, para kepala perangkat daerah, pelaku usaha di Barito Utara (UMK dan non UMK) kurang lebih 120 peserta.
Pj Bupati Muhlis dalam sambutan tertulis yang disampaikan Plh Sekda Jufriansyah mengatakan, OSS atau online single submission merupakan sistem pelayanan yang dikembangkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mempercepat pelaksanaan berusaha.
“Tujuan OSS agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah,” kata Jufriansyah saat membuka bimtek tersebut.
Dijelaskannya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.
Jufriansyah mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juga mengamanatkan tentang kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah.
“Pola kemitraan sebagai strategi pemberdayaan usaha mikro dan upaya optimalisasi potensi sumber daya lokal yang ada di daerah,” kata Jufriansyah membacakan sambutan tertulis pj bupati saat membuka bimtek/sosialisasi implementasi pengawsan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut.
Hal ini, kata dia, harus disikapi dengan bijak oleh pelaku usaha besar dan UMKM dengan cara melakukan kolaborasi yang saling menguatkan dan menguntungkan untuk kemajuan dan kesejahteraan pelaku UMKM yang akan berdampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Barito Utara.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berbasis risiko ini dengan lebih baik, dimana pelaku usaha dapat memahami alur kepengurusan izin usaha dan dapat memberikan informasi yang diperoleh kepada lingkungan usahanya,” pungkasnya. (ko)