PALANGKA RAYA-Gelombang aksi terkait konflik antara warga Desa Bangkal dengan PT HMBP I masih berlanjut. Kali ini giliran Gerakan Cipayung Sangkal Bersama Bangkal yang menggelar demonstrasi di Mapolda Kalteng, Kamis (12/10). Salah satu tuntun yang disuarakan mereka adalah mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penembakan terhadap warga.
Gerakan Cipayung Sangkal merupakan gabungan organisasi yang ada di dalam Cipayung. Yakni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Perkumpulan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
“Kami harapkan selesaikan kasus penembakan,” tegas Ketua GMKI Palangka Raya Nadi Kodun, kemarin.
Sementara itu, Ketua Cabang DPC Gerakan Mahasiswa Nasiona Indonesia (GMNI) Pebriyanto menyebut, klarifikasi dari pihak kepolisian yang mengatakan tidak menggunakan senjata tajam tidaklah benar. Sebab, dari pemberitaan yang beredar, telah terjadi penembakan terhadap salah satu warga Desa Bangkal.
“Yang seharusnya dilakukan ialah mengusut tuntas dan menyelidiki, bukan memberi klarifikasi,” ujarnya Pebriyanto juga mempertanyakan soal pengimplementasian Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi; Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. “Apakah itu terjadi?” ucapnya tegas dalam orasi.
Di tempat yang sama, Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi, Agus menyebut ada beberapa tuntutan yang disampaikan pihaknya dalam aksi itu. Di antaranya, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya pelaku penembakan, dan menghukum aparat yang menginstruksikan “bidik kepalanya”. Tuntutan lainnya adalah mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja internal kepolisian.
“Ini merupakan peringatan untuk pihak kepolisian. Aksi ini sebagai bentuk peringatan dari kami. Jika tidak digubris dalam 3×24 jam, maka kami akan datang kembali dengan membawa massa yang lebih besar,” ujar Agus.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa memimpin langsung pengawalan selama aksi demonstrasi. “Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak tiap warga negara yang telah diatur dalam undang-undang. Oleh sebab itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal kegiatan ini agar dapat berjalan aman dan tertib,” tegas kapolresta. (ko)