PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan penandatangan berita acara kesepakatan pendanaan Pilkada tahun 2024. Penandatanganan berita acara itu dilakukan antara tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta dengan KPU Kabupaten Pulang Pisau dan Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
Penandatanganan berita acara yang dilakukan pada Jumat (13/10) di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau itu disaksikan Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani dan dihadiri pejabat terkait.
Nunu mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU, pasal 166 ayat (1) menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian, kata dia, adanya penegasan lagi melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, nomor: 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan nomor: 900.1.9/5252/SJ tanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
“Dalam surat itu ditegaskan, bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran dana hibah Pilkada pada APBD perubahan tahun anggaran 2023 dan APBD tahun anggaran 2024 dengan komposisi 40 persen tahun anggaran 2023 dan 60 persen tahun anggaran 2024 dari jumlah anggaran yang sepakati bersama,” kata Nunu.
Nunu menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen siap mendukung dan membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dengan menganggarkan pendanaan Pilkada tahun 2024 dalam APBD Kabupaten Pulang Pisau.
Memang, kata dia, terdapat kendala teknis dengan adanya keterlambatan dalam memenuhi komposisi 40 persen dan 60 persen penganggaran Pilkada dalam APBD Kabupaten Pulang Pisau.
Namun Nunu memastikan sesuai dengan penegasan dari Menteri Dalam Negeri mengenai pendanaan Pilkada tahun 2024 oleh pemerintah daerah, pihaknya siap melaksanakan pendanaan tersebut.
“Mudah-mudahan keterlambatan kepastian ini tidak menjadikan hambatan dan halangan bagi komisi pemilihan umum kabupaten pulang pisau dan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Pulang Pisau dalam melaksanakan tahapan Pilkada tahun 2024,” tandasnya. (ko)