PALANGKA RAYA-Konflik agraria yang terjadi di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan sudah berlalu kurang lebih tiga minggu. Pemerintah provinsi sudah menjanjikan penyelesaian konflik dalam kurun waktu sepekan. Juga sudah bertemu dengan pengambil kebijakan di tingkat pusat.
Wagub Kalteng Edy Pratowo mengungkapkan, sudah dua hari ia berada di luar daerah dalam upaya menindaklanjuti hal-hal yang berkenaan dengan penyelesaian tragedi di Desa Bangkal. Ia bersama Pj Bupati Seruyan dan Camat Seruyan Raya serta beberapa tokoh lainnya tengah berada di luar kota untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan swasta tersebut.
“Insyaallah dalam minggu-minggu ke depan ini permasalahan yang dihadapi bisa selesai dengan baik dan solusi bisa segera didapatkan, yang terpenting adalah tetap terbangun jiwa kebersamaan, saling pengertian, dan rasa aman antara masyarakat dengan pihak-pihak berkepentingan lainnya,” jelas Edy ketika menghadiri pertemuan dengan ormas, tokoh adat, dan tokoh agama se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng secara virtual dari Jakarta, Senin (16/10).
Edy mengakui bahwa persoalan di Desa Bangkal merupakan salah satu tantangan yang dihadapi sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng. Akan tetapi, lanjutnya, jika persoalan tersebut bisa diselesaikan secara bertahap, tentu akan memberikan dampak positif bagi investasi di Bumi Tambun Bungai.
“Masyarakat Desa Bangkal menginginkan dan menghendaki agar mereka dilibatkan dalam plasma. Satu hal yang dapat kami selesaikan adalah pihak perusahaan mau mendengarkan. Pak Gubernur bersama jajaran forkopimda akan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Sejalan dengan solusi realisasi plasma, Edy menyebut hal itu sudah bisa diselesaikan. Dalam waktu dekat, masyarakat akan diminta untuk mempersiapkan diri mendaftar sebagai calon petani. Diharapkan proses pengurusan plasma itu bisa berjalan baik.
“Dalam waktu segera tinggal didukung dari masyarakat untuk mempersiapkan CP-nya, calon penerima atau calon petani, sehingga proses plasma itu bisa berlangsung dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin menambahkan, penyelesaian atas konflik bangkal memerlukan solusi yang bertahap dan komprehensif. Saat ini, lanjut Nuryakin, solusi komprehensif atas konflik agraria tersebut tengah dalam proses pembahasan oleh Gubernur dan Wagub Kalteng. Namun ketika ditanya bertemu siapa saja orang-orang di tingkat pusat, Nuryakin tidak menjawab.
“Tunggu Pak Wagub, saya tidak dalam kondisi bisa menjelaskan hal itu, nanti tunggu beliau, karena beliau masih di sana,” ucapnya kepada awak media usai pertemuan dengan ormas dan komponen masyarakat di Aula Jayang Tingang, kemarin.
Ditanya apakah nanti Gubernur Kalteng bersama jajaran akan meninjau kembali Desa Bangkal, Nuryakin menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk Gubernur. Solusi atas konflik tersebut harus bertahap dan komprehensif.
“Kami lihat dahulu kasus per kasusnya, lalu kami pertimbangkan bagaimana solusi terbaiknya, sehingga bisa diambil keputusan yang komprehensif,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Paulus Alfons Yance Dhanarto berpendapat, konflik agraria di Desa Bangkal harus diselesaikan dari akar permasalahan secara prosedural. Penyelesaian masalah secara prosedural bisa dimulai dengan peninjauan kembali semua perizinan, baik di tingkat daerah yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan tingkat nasional yang memiliki hak guna usaha (HGU) dan pelepasan kawasan hutan.
“Perlu ditelusuri secara faktual bagaimana tahapan perizinan melibatkan persetujuan dan atau pertidaksetujuan dari warga yang telah turun-temurun hidup di lokasi perkebunan. Terlebih lagi warga Bangkal adalah komunitas masyarakat adat yang secara norma HAM dan bisnis diletakkan sebagai pemangku hak,” kata Paulus kepada Kalteng Pos, Senin (16/10).
Menurut Paulus, persoalan realisasi plasma hanyalah duduk perkara yang berada di permukaan. Jika dirunut dari sejarahnya, persoalan yang terjadi di Desa Bangkal jauh lebih kompleks. Plasma hanya masalah di permukaan. Persoalannya adalah, apakah kehadiran perusahaan membawa manfaat atau mudarat bagi warga sekitar. Paulus menyebut, proses penyelesaian yang ideal secara konstitusional adalah ketika pemerintah berada di pihak warga. Hal ini merujuk kepada pembukaan UUD, bahwa kehadiran negara adalah untuk melindungi.
“Bila oknum pejabat pemerintah menyatakan pemerintah netral, itu artinya melanggar konstitusi. Konstitusi memandatkan perlindungan kepada warga negara, sedangkan perusahaan bukan warga negara. Lokasi kejadian penembakan 7 Oktober 2023, menurut warga, berada di luar HGU PT HMBP,” ucapnya.
Menurut pria yang merupakan Staf Biro Penelitian dan Pengembangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng itu, dalam penyelesaian konflik, resolusi ideal adalah kedua belah pihak tidak dirugikan, dalam artian tidak menanggung dampak akibat konflik yang berkelanjutan. Kedua belah pihak, dalam hal ini adalah warga komunitas dan pihak perusahaan. Paulus berharap agar penyelesaian perkara bisa merujuk pada konstitusi. Semua izin perusahaan yang bermasalah, lanjut Paulus, perlu ditinjau kembali. Jika warga tidak setuju, maka negara tidak boleh memberikan izin.
“Pemerintah sebagai alat negara idealnya sebagai pembela masyarakat, bukan netral atau bahkan membela perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Peduli Bangkal menggelar demonstrasi di depan Mapolda Kalteng, kemarin. Mereka meminta aparat segera mengusut tuntas kasus penembahan terhadap warga di Desa Bangkal.
Warga yang sebagian besar mengenakan baju adat Dayak berwarna merah serta mengenakan lawung atau ikat kepala berwarna merah itu membawa spanduk yang berisi sejumlah tuntutan. Di depan pintu gerbang Mapolda Kalteng, secara bergantian sejumlah tokoh dan koordinator aksi menyampaikan orasi dan tuntutan massa.
Massa mengecam aksi penembakan terhadap warga yang terjadi di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, beberapa waktu lalu. Tuntutan massa itu dibacakan langsung oleh Ingkit Djaper selaku perwakilan massa.
Tuntutan tersebut kemudian diserahkan kepada Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indramawan, disaksikan Kapolresta Palangka Raya serta sejumlah perwira dan pejabat utama Polda kalteng.
Kepada para peserta aksi, Kabid Propam Polda Kalteng menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pengusutan terkait penembakan yang terjadi di Desa Bangkal.
“Sampai saat ini proses penyelidikan oleh kami sebagai pengamanan internal maupun oleh direktorat kriminal umum masih terus dilakukan,” tuturnya.
Ferry menambahkan, jika seluruh bukti sudah dianggap mencukupi, kepolisian akan segera mengumumkan kepada masyarakat terkait proses penanganan kasus penembakan itu. “Termasuk siapa siapa yang harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” tegasnya. (ko)