PALANGKA RAYA – Judi online telah lama dianggap sebagai tindakan ilegal di Indonesia, dan dapat memiliki dampak negatif yang serius, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar. Dampaknya pun meluas, mencakup aspek keuangan, kesehatan mental, masalah sosial, dan bahkan penipuan. Oleh karena itu, dewan menyerukan agar masyarakat menjauhi praktik judi online.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, HM Hasan Busyairi dengan tegas meminta seluruh warga Kota Palangka Raya untuk menghindari judi online. Ia menekankan bahwa judi online bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tidak menghasilkan kekayaan yang nyata.
“Judi hanyalah ilusi, sesaat, dan penuh ketidakpastian,” ungkapnya.
Hasan juga memberi saran kepada masyarakat, khususnya warga Kota Cantik Palangka Raya, untuk tidak terjerumus ke dalam praktik perjudian online. Ia juga mengajak semua orang untuk aktif mendorong dan mendukung individu di sekitarnya untuk menjauhi judi online. Penting untuk diingat bahwa terlibat dalam judi online sangat mudah, hanya dengan menggunakan ponsel.
“Semua klaim tentang manfaat judi online tidak benar. Dalam realitasnya, banyak tindakan penipuan yang terjadi di dunia perjudian, khususnya judi online,” tegasnya.
Ketua Komisi C Bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga menjelaskan bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita memiliki kewajiban untuk mematuhi semua aturan yang berlaku di negara ini. Berdasarkan Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kegiatan perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun online, dilarang. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
“Dalam dunia perjudian online, pemula seringkali menjadi sasaran empuk. Oleh karena itu, mari cegah dan hindari judi online, dan berusaha untuk mencari nafkah secara halal dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (ko)