PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kalteng, H Wiyatno mengajak para perangkat daerah untuk dapat memahami dan mematuhi prinsip-prinsip identifikasi serta komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Korupsi seringkali melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan korupsi ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak pada peningkatan berbagai sektor.
“Korupsi pasti ada penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan. Selain itu, linear dengan mencari keuntungan pribadi atau kelompok, dan yang pasti sudah melanggar aturan berlaku. Apa yang dilakukan para koruptor ini menghambat proses pembangunan,” ucapnya, Selasa (17/10).
Wiyatno berharap, di dalam pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kalteng dapat benar-benar bebas dari KKN. Tindak pidana korupsi seringkali terjadi akibat kesalahan dalam tata kelola dan administrasi keuangan daerah, atau pun karena pelanggaran yang berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi.
Untuk mengatasi masalah ini, Wiyatno meminta agar perbaikan dalam tata kelola harus dilakukan dengan cara mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di setiap area, serta menciptakan sistem yang meminimalisir peluang terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK).
“Saya ingatkan sekali lagi bahwa pengelolaan keuangan daerah ini utamakan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dan tidak kalah pentingnya yaitu jangan sampai mrlajukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. (ko)