kaltengonline.com – Memasuki akhir Oktober 2023, jajaran DPRD Kabupaten Katingan kembali
mengingatkan, bahwa batas akhir pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian administrasi di tahun anggaran 2023 tinggal kurang lebih dua bulan lagi. Apabila nanti ada yang tidak mampu menyelesaikan kegiatannya tepat waktu, maka Pemerintah Kabupaten Katingan diminta untuk menerapkan sesuai aturan, dan memberikan sanksi black list bagi rekanan atau perusahaan yang tidak menyelesaikan kegiatan tepat waktu.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah kepada Kalteng Pos, Minggu (29/10). Menurut Nanang, hal ini tentu saja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tidak mampu, maka wajib diberikan sanksi. Oleh sebab itulah, dengan adanya sisa waktu saat ini, agar betul-betul dimanfaatkan dengan maksimal. Jangan disia-siakan waktu yang ada. “Waktu hanya tinggal kurang lebih dua bulan, jangan lengah dan pacu terus. Namun jangan sampai mengabaikan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Dia berharap, semua kegiatan pembangunan tahun ini bisa selesai tepat waktu dan tidak ada yang terlambat. “Sebab apabila tidak selesai, jelas nanti sangat merugikan daerah kita. Kita harap harus menjadi perhatian,” ucapnya. (eri/ens/ko)