kaltengonline.com – Masyarakat yang ingin memanfaatkan air tanah melalui sumur kini harus lebih dahulu mendapatkan izin dari instansi terkait. Kebijakan tersebut diambil dalam upaya menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah oleh masyarakat. Perizinan itu diidentifikasi berdasarkan lokasi daerah aliran sungai (DAS) sekitar tempat tinggal masyarakat.
Perihal itu diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023. Kalteng sendiri memiliki 11 DAS. Meliputi DAS Barito, Katingan, Kapuas, Kahayan, Mentaya, Seruyan, Lamandau, Arut, Sebangau, Jelai, dan Kumai.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway melalui Kepala Bidang Geologi Daya Herawan mengungkapkan, dalam peraturan baru yang berlaku tersebut, dibahas dua izin terkait pengelolaan air tanah. Yakni izin pemanfaatan dan izin pengusahaan air tanah.
“Pemprov Kalteng melalui Dinas ESDM mengelola aspek teknis perizinan pengelolaan air tanah khusus masyarakat yang tinggal di wilayah DAS Kahayan dan DAS Seruyan, sementara DAS yang lain dikelola pemerintah pusat,” ungkap Daya kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/10).
Dikatakannya, pemanfaatan air untuk pemakaian rumah tangga di bawah 100 meter kubik atau di bawah 100.000 liter per bulan tidak perlu membayar pajak ke Badan Pendapatan Daerah di kabupaten/kota masing-masing. Pajak dikenakan khusus untuk masyarakat atau pelaku usaha yang menggunakan air di atas 100.000 liter per bulan.
“Masyarakat yang memakai air di bawah 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga masih dalam kategori pemanfaatan air tanah. Kalau sudah di atas itu, berarti masuk pengusahaan air tanah, sehingga dikenakan pajak sesuai ketentuan, dan hak pungut sepenuhnya dipegang oleh pemerintah kabupaten setempat,” terangnya.
Daya menjelaskan, perizinan pemanfaatan air tanah tersebut diurus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khusus untuk masyarakat yang tinggal di sekitar DAS yang dikelola oleh Dinas ESDM Kalteng. Sementara untuk perizinan pemanfaatan air yang bukan di DAS yang dikelola Pemprov Kalteng, urusannya ke Badan Geologi.
“Kalau kami pengelola secara teknis, berkewenangan dalam hal studi kelayakan. Sementara untuk perizinan dan administrasinya di DPMPTSP Kalteng, khusus izin wilayah DAS yang kami kelola,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, memang ada beberapa pihak yang sudah mengajukan perizinan pemanfaatan air tanah, khusus yang berada di DAS Kahayan dan DAS Seruyan. Regulasi terkait itu, lanjut Daya, sudah diberlakukan sejak akhir tahun 2022.
“Air bawah permukaan atau air bawah tanah itu sudah menjadi wewenang Kementerian ESDM, kalau di daerah ada Dinas ESDM, sesuai dengan DAS yang dikelola. Sementara untuk perizianan air permukaan, itu wewenang Kementerian PUPR,” tambahnya.
Warga Palangka Raya dan sekitar yang wilayahnya termasuk DAS Kahayan bisa mengurus izin ke DPMPTSP Kalteng. Demikian pula warga Seruyan dan sekitarnya yang masuk wilayah DAS Seruyan. Untuk bisa tahu masuk wilayah DAS mana, masyarakat bisa memasukkan titik koordinat wilayahnya ke website dengan alamat mypatriot.id/ws untuk kemudian diidentifikasi oleh web tersebut.
“Palangka Raya, Gunung Mas, dan sebagian Pulang Pisau ada beberapa yang masuk wilayah DAS Kahayan. Kalau di Seruyan rata-rata masyarakat di kabupaten tersebut, radius sekian dari sungai,” ujarnya.
Proses pengajuan izin pemanfaatan air tanah bisa dilakukan secara daring dengan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dikelola oleh DPMPTSP.
“Jadi kami tidak urus terkait perizinan, tetapi lebih ke pengelolaan hal-hal teknis, seperti survei pemanfaatan air tanah, sumur bor, dan studi kelayakan pemanfaatan air,” ucapnya.
Bagi para pelaku usaha, sebelum mendapatkan izin pengusahaan air, terlebih dahulu harus mendapatkan izin pengeboran air tanah.
“Setelah dapat izin itu, barulah bisa dapat izin pemanfaatan air tanah,” sebutnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Bayu Herinata mengatakan, peraturan penggunaan air tanah memang penting untuk daerah padat penduduk seperti di Pulau Jawa. Namun aturan tersebut tidak relevan jika diterapkan di Kalteng. Sebab, penggunaan air tanah di wilayah ini tidak signifikan seperti di Pulau Jawa.
“Penerapan pembatasan atau tahapan perizinan pengelolaan di wilayah-wilayah padat penduduk, kawasan industri memang harus diatur. Namun kalau di Kalteng, sumber airnya banyak, dari sungai berlimpah,” ucapnya, Selasa (31/10).
Bayu menjelaskan, kebijakan yang relevan bagi Kalteng adalah upaya untuk memastikan agar kelayakan sumber air tetap terjaga, agar tidak terjadi peralihan penggunaan air sungai ke air tanah.
“Upaya-upaya untuk menjaga baku mutu air harus dilakukan oleh pemerintah. Itu penting dilakukan untuk mencegah dan meminimalkan pencemaran sungai,” tambahnya.
Menurut Bayu, kebijakan (peraturan penggunaan air tanah, red) tersebut belum tepat jika diterapkan di wilayah Kalteng, karena sebagian besar masyarakat masih bergantung pada sungai, bukan air tanah.
“Seberapa banyak sih penduduk Palangka Raya? Yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari kan sedikit saja,” tandasnya. (dan/ce/ram/ko)