kaltengonline.com – 31 Maret lalu, Chandra Ardinata dikukuhkan dan dilantik menjadi ketua Karang Taruna Kalteng. Pengukuhan yang dilakukan Sekda H Nuryakin itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/148/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan Pengurus Karang Taruna Provinsi Kalteng masa bakti 2023-2028.
Publik mengira pengukuhan itu menjadi akhir dualisme yang terjadi. Eh, ternyata dualisme kepengurusan itu masih terawat sampai saat ini. Masyarakat pun bertanya-tanya, karena Karang Taruna Kalteng kubu Edy Rustian menggelar Katinting Race 2023 di Sungai Kahayan, akhir pekan lalu. Di momen yang sama, Karang Taruna kubu Chandra Ardinata mendukung turnamen sepak bola yang digelar di Sampit.
Kepada Kalteng Pos, Edy Rustian mengatakan bahwa kepengurusan Karang Taruna Kalteng di mata pengurus pusat yakni yang berada di bawah kepemimpinannya, berlandaskan surat keputusan (SK).
“Saya bersama teman-teman diamanahkan menjalankan Karang Taruna Provinsi Kalteng dengan proses yang legal, dengan asas organisasi dan ketentuan organisasi yang tegak, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan Kementerian Sosial,” ucap Edy.
Politikus Partai Demokrat itu menyebut tidak ada rekonsiliasi dengan pihak mana pun. Dikatakannya, kepengurusan Karang Taruna Provinsi Kalteng hanya ada satu, yakni kepengurusan di bawah nakhodanya. Ia menegaskan, Karang Taruna Kalteng yang dipimpin Edy Rustian merupakan Karang Taruna yang sah. “Itu pengurus pusat yang ngomong,” ucapnya.
Berbeda hal jika ketua umum pengurus pusat mengeluarkan dua SK untuk dua kepengurusan Karang Taruna di Kalteng. “Kalau kejadiannya pengurus pusat mengeluarkan dua SK, mungkin ada upaya rekonsiliasi,” ujarnya. “Ini (SK, red) kan cuma satu,” tambahnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan, pihak mana pun boleh mengakui sebagai ketua Karang Taruna, tetapi legalnya apa? Prosesnya seperti apa? Pada saat temu karya, dihadiri pengurus nasional atau enggak? Karena menurut Edy, aturan yang berlaku seperti itu.
“Kalau di Karang Taruna pusat saja enggak diakui, di bawah cawe-cawe. Jangan-jangan Karang Taruna perjuangan?” tuturnya.
Sementara itu, Chandra Ardinata saat konfirmasi Kalteng Pos soal dualisme kepengurusan Karang Taruna, menyebut bahwa kepengurusan Karang Taruna Kalteng di bawah komandonya yang diakui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. “Kami diakui oleh Pemprov Kalteng,” tegasnya.
Dikatakannya, yang menjadi pembina umum kepengurusan adalah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Karena itu, pihaknya mengikuti nasihat dari orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut. “Pembina umum kami Gubernur Kalteng, jadi kami mengikuti nasihat-nasihat beliau,” tutur Chandra. (irj/ce/ram/ko)