kaltengonline.com – Perlu ada jalur khusus bagi angkutan kelas berat dari perusahaan besar swasta (PBS), agar jalan umum yang sehari-hari dilalui masyarakat tidak cepat rusak. Jalur mobilitas khusus bagi kendaraan angkutan besar mutlak diperlukan, dengan spesifikasi khusus yang layak dilintasi oleh kendaraan besar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui dinas perhubungan (dishub) berencana menyediakan jalan khusus bagi angkutan PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng.
Jalur khusus itu bisa mengakomodasi kebutuhan distribusi barang ataupun hasil produksi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perhutanan, dan perkebunan.
Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy mengungkapkan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan perangkat daerah di lingkup provinsi dan pihak terkait lainnya, membahas soal ruas atau koridor jalan yang akan dilewati sebagai jalur khusus bagi kendaraan angkutan PBS.
“Intinya sekarang dalam proses penetapan lokasi (penlok) melalui SK Gubernur,” beber Dedy kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Saat ini tinggal menunggu keluarnya surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) dari Gubernur Kalteng mengenai ruas jalan khusus angkutan PBS. Rencananya, jalur tersebut akan membentang dari Sungai Hanyu hingga simpang Batengkong. Jika SK sudah ada, selanjutnya dikoordinasikan dengan stakeholder terkait lainnya.
“Misalnya dari sektor perkebunan ada perusahaan tertentu yang dilewati, kehutanan ada HPL dan IFP, kemudian ada pertambangan batu bara yang jalannya akan dilewati,” katanya.
Dijelaskan Dedy, jalan koridor tersebut akan membentang sepanjang kurang lebih 186 kilometer dari simpang Sungai Hanyu, Jalan Batengkong, dan keluarnya di Sungai Mangkutup menuju Sungai Kapuas.
Menurut Dedy, pola yang diterapkan dalam jalan khusus tersebut menerapkan skema kerja sama pemanfaatan jalan koridor. Ia menegaskan, proyek ini bukan membangun jalan baru, melainkan memanfaatkan jalan-jalan koridor yang sudah ada untuk digunakan bersama oleh semua perusahaan yang berada di wilayah sepanjang jalur khusus tersebut.
“Sudah saya sampaikan agar ruas jalannya melewati jalan yang sudah dikelola oleh perusahaan perkebunan, perusahaan kehutanan, dan perusahaan pertambangan. Ruas yang terpanjang nanti akan melewati jalan koridor milik PT Industrial Forest Plantation (IFP),” tuturnya seraya menyebut pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajemen PT IFP.
Terkait dengan siapa saja pihak pengelola jalan tersebut, Dedy mengatakan, dishub akan menunjuk operator melalui perusahaan daerah (perusda). Pihaknya juga akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan pengelola jalan.
“Misalnya, ada pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusda, yakni mitra perusda. Sejauh ini teknisnya masih terus kami godok bersama perusda,” tambahnya.