KUALA KAPUAS-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah berhasil menyelesaikan rapat dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Jumat (3/11). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH, MH, dan dihadiri oleh beberapa anggota Bapemperda DPRD Kapuas.
Dalam pertemuan tersebut, Darwandie menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2011, yang berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).
“Setelah rapat ini, Raperda Perubahan telah berhasil diselesaikan dan tinggal menunggu proses paripurna. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar pengesahannya dilakukan bersamaan dengan penyampaian pidato pengantar APBD Murni Tahun 2024,” ujar Darwandie.
Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas ini juga menjelaskan bahwa revisi Perda tersebut diperlukan sebagai bagian dari kewajiban sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020. Aturan tersebut mengharuskan bank daerah memiliki modal inti sebesar Rp. 3 triliun.
“Oleh karena itu, Bank Kalteng meminta semua daerah kabupaten/kota, sebagai pemegang saham, untuk segera menyelaraskan penyertaan modal inti sesuai dengan regulasi tersebut,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini menambahkan bahwa meskipun penyertaan modal telah diatur dalam Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011, namun batas waktu pemenuhan modal inti Bank Kalteng menurut peraturan OJK adalah tahun 2024, sedangkan Perda Kapuas mencantumkan tahun 2028.
“Untuk memenuhi persyaratan ini, Perda Nomor 8 Tahun 2011 akan direvisi menjadi tahun 2024,” tambahnya.
Darwandie juga mengakui bahwa perubahan ini akan memberikan dampak pada fiskal daerah, karena akan menambah beban dalam penyertaan modal, dengan total akumulatif sebesar Rp31 miliar.
Dalam rapat tersebut, Darwandie menjelaskan bahwa Kepala BPKAD Kapuas telah memberikan penjelasan bahwa APBD masih mampu untuk menanggung beban ini. Anggaran sebesar Rp 16 miliar telah dialokasikan dalam APBD Murni 2024, sementara sisanya sebesar Rp 15 miliar akan dialokasikan dalam APBD Perubahan 2024.
“Pembahasan Perubahan Perda hanya melibatkan beberapa pasal yang mengalami perubahan, terutama terkait penyesuaian. Beberapa di antaranya mencakup perubahan tahun dari 2028 menjadi 2024 dan ketentuan mengenai penyertaan modal sebesar Rp 31 miliar, serta ketentuan lain yang mengharuskan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng,” jelasnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Perubahan tersebut telah didelegasikan oleh DPRD Kapuas dan diselesaikan dalam Bapemperda DPRD Kapuas. “Raperda Perubahan ini tidak mengubah ketentuan lain, seperti naskah akademik dan sebagainya,” tutupnya. (alh/uni/ko)