Kasus Bangkal Dilaporkan ke Komnas HAM

oleh
oleh

Kaltengonline.com – Su­dah hampir satu bulan berlalu, insiden penem­bakan warga di Desa Bang­kal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan belum terungkap. Tim Ad­vokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bang­kal melaporkan temuan investigasi pihaknya terhadap kejadian tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (3/11) lalu.

Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Masyarakat Adat Bangkal, Andrie Yunus mengungkapkan, pelaporan ke Komnas HAM itu dilakukan untuk menga­jukan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil investi­gasi pihaknya di lokasi ke­jadian beberapa waktu lalu.

Dari kedatangan kami ke Komnas HAM, Komnas HAM memberikan beberapa infor­masi, khususnya soal kronologi peristiwa sebelum 7 Oktober, apa yang mereka sampaikan bersesuaian dengan temuan investigasi kami,” beber Andrie kepada Kalteng Pos, Minggu (5/11).

Ia mengatakan, Komnas HAM sudah mengendus adanya ke­bijakan dari aparat keamanan untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan dalam peris­tiwa 16 September dan 23 Sep­tember. Termasuk soal peng­gunaan gas air mata secara se­wenang-wenang.

“Dalam pertemuan tersebut, kami meminta kepada Komnas HAM menerbitkan rekomendasi, kurang lebih ada tiga hal menge­nai kasus itu,” tuturnya.

Pertama, pihaknya meminta agar Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada kepoli­sian, khususnya Polda Kalteng, untuk menghentikan seluruh proses pemanggilan terhadap warga Desa Bangkal. Pihaknya mendapatkan informasi bah­wa ada 28 orang warga yang dipanggil atas dasar aduan masyarakat.

Baca Juga:  Listrik Padam, Api Menyala. SMKN 2 Nyaris Terbakar

“Kami menduga ada upaya untuk menakut-nakuti warga dengan tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian, makanya kami minta Komnas HAM untuk menghentikan ke­polisian melakukan pemanggi­lan-pemanggilanitu,” jelasnya.

Kedua, pihaknya memin­ta agar Komnas HAM segera mendorong proses penegakan hukum terhadap hilangnya nyawa (alm) Gijik, korban tra­gedi Bangkal, yang diduga kuat meninggal karena tertembak.

“Kami juga meminta Komnas HAM untuk menyampaikan rilis atau pernyataan ke hadapan pub­lik terkait hasil laporan ataupun hasil pemantauan kasus Seruyan, karena Komnas HAM juga turun ke lapangan, kami mendorong itu agar segera diungkap ke publik,” tuturnya.

Andrie juga menyebut, Kom­nas HAM sudah melayangkan surat panggilan ke PT Ham­paran Masawit Bangun Persada (HMBP) I untuk memberikan keterangan terkait tragedi Bang­kal. Namun hingga dilakukan audiensi, Jumat (3/11), pihak perusahaan tidak datang untuk memenuhi panggilan.

“Ini sangat disayangkan, seha­rusnya pihak perusahaan datang untuk memberikan keterangan, apalagi dipanggil oleh lembaga negara yang resmi,” tambahnya.(ko)