kaltengonline.com – Sebanyak puluhan warga perwakilan tujuh desa di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadu ke Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor. Mereka mendatangi rumah jabatan (Rujab) Bupati yang berada di Jalan A Yani untuk menyampaikan tuntutannya terhadap PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) tentang plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar kebun.
Tujuh desa yang menuntut perusahaan terkait plasma 20 persen itu adalah, Desa Pundu, Desa Pantai Harapan, Desa Keruing, Desa Sungai Ubar Mandiri, Desa Parit, Desa Sudan dan Desa Pelantaran, mereka menyampaikannya secara tertulis dan diterima langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor didampingi Sekda Fajrurrahman.
“Saya menerima perwakilan dari tujuh desa di Kecamatan Cempaga hulu, mereka menyampaikan langsung delapan tuntutan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut,” kata Halikin
Dirinya mengatakan pemerintah Kabupaten Kotim sudah membentuk tim guna menangani segala permasalahan masyarakat dengan pihak perusahaan dan nantinya tim ini akan bekerja di lapangan guna mengetahui secara langsun permasalahan yang ada di tujuh desa tersebut.
“Saya berkomitmen masalah ini bisa selesai tahun 2024 nantinya dan saya minta kepada masyarakat masing-masing desa untuk melengkapi berkas tuntutannya dan berkoordinasi dengan tim yang sudah dibentuk bersama kordinasi lapangannya,” ujar Halikin
Sementara itu, koordinator lapangan Joni Sanjaya mengharapkan agar delapan tuntutan yang di serahkan kepada Bupati itu terutama untuk lahan inti 20 persen ditiap desa dapat direalisasikan. pihaknya menginginkan lahan pertanian yang di luar HGU PT WNL itu dikembalikan ke masyarakat dan dibuatkan plasma.
“Terkait Pemerintah Kabupaten Kotim telah membentuk tim, kami siap berkoordinasi dengan tim tersebut secara intensif salah satunya misalnya cek dokumen HGU, kapan akan dilakukan cek lapangan, kami siap dan akan menyiapkan dokumen yang diperlukan,” tutupnya. (bah/ans/ko)