kaltengonline.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto melaksanakan kunjungan ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis sore (16/11). Kunjungan tersebut dalam rangka membagikan beberapa sertifikat kepemilikan tanah atau sertifikat hak milik (SHM) kepada masyarakat di Jalan Buluh Merindu II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebut ada 10 sertifikat yang diserahkan pihaknya dalam kunjungan itu. Sertifikat-sertifikat tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
“Kami membagikan 10 sertifikat program PTSL, kami serahkan secara langsung karena kami ingin mendapatkan informasi dari masyarakat, sekaligus memberikan sosialisasi,” beber Hadi kepada wartawan usai menyerahkan sertifikat kepada sejumlah warga.
Terkait dengan realisasi program PTSL di Kota Palangka Raya, Hadi menyebut, terdapat 88 persen bidang tanah yang sudah terdaftar dengan jelas. “Estimasi jumlah bidang tanah 222.070 bidang tanah, terdaftar 197.300 bidang (88%), tanah bersertifikat 165.102 bidang (74%), sedangkan tanah belum terdaftar 24.770 bidang (12%),” terangnya.
Hadi berharap tahun ini Palangka Raya menjadi kota yang sudah menyelesaikan target tersebut. Artinya, seluruh bidang tanah di wilayah Palangka Raya harus sudah terdaftar. Jika semua bidang tanah sudah terdaftar, lanjutnya, maka dapat dipastikan sudah tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan.
“Tidak ada lagi cekcok atau saling mencaplok tanah milik tetangga. Jika semua sudah terdaftar dan masuk dalam pendataan digital secara akurat, maka tidak ada lagi mafia tanah,” jelasnya.
Ketika sudah terdata secara akurat, lanjut Hadi, negara sudah melindungi masyarakat dari ancaman mafia tanah. “Berikutnya, apabila masyarakat ingin menggunakan sertifikat itu untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sudah dijamin untuk mendapatkan pinjaman dari bank,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu membenarkan sudah 88 persen bidang tanah di Palangka Raya terdaftar. Sementara 12 persen lagi harus diselesaikan dalam waktu secepatnya.
“Untuk menyelesaikan yang 12 persen itu, kami akan berkolaborasi dengan rekan-rekan BPN, kami juga akan meningkatkan kualitas data agar terus diperbaharui dan akan kami kolaborasikan lagi di awal tahun 2024,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Palangka Raya Yono Cahyono menambahkan, 12 persen bidang tanah yang belum terdata itu menyebar di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Pihaknya bersama pemko menargetkan agar tanah-tanah yang belum terdaftar tersebut segera terdaftar.
“Mudah-mudahan kami sudah bisa menyelesaikan di tahun 2024, karena kami sudah pasang target bersama Ibu Pj Wali Kota,” tambahnya.
Disinggung soal sebaran kecamatan dengan bidang tanah yang belum terdaftar, Yono tidak membeberkan secara pasti. “Yang jelas ada datanya,” tuturnya.
Menurut Yono, kendala dalam menjalankan program PTSL adalah terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kadangkala suatu bidang tanah sudah dimiliki oleh seseorang, tetapi orang yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Hal itu yang agak sulit kami selesaikan, makanya nanti kami berkolaborasi sampai tingkat kelurahan, harapannya semua bisa terdaftar dan bisa meminimalkan potensi konflik dan tumpang-tindih sertifikat,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Lurah Bukit Tunggal Subhannoor mengatakan, dipilihnya Bukit Tunggal sebagai wilayah yang dikunjungi Menteri ATR/BPN untuk membagikan sertifikat program PTSL adalah karena sejak tahun 2021 lalu kelurahan yang dipimpinnya itu mendapat pelimpahan program PTSL.
Salah satu warga Jalan Buluh Merindu II yang menerima sertifikat, Muhriani mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN yang sudah merealisasikan program PTSL untuk mempercepat pendataan tanah miliknya.
“Saya sangat bersyukur menerima sertifikat tanah ini, terima kasih banyak Pak Menteri,” ungkap Muhriani seraya menyebut luas tanah miliknya adalah 357 m2.
Pria yang akrab disapa damang itu menyebut, sejak tahun 2008 ia sudah menempati rumah di atas lahan itu. Tanah yang dimilikinya itu, awalnya memiliki alas hak berupa SKT. Tanah itu merupakan pemberian dari RT setempat kepadanya pada tahun 2008 lalu.
“Tanah ini alas hak awalnya berupa SKT tahun 2008. Sejak itu saya menempati tanah ini dan memutuskan mengurus sertifikat kepemilikan,” beber pria yang tinggal bersama enam anggota keluarganya. (dan/ce/ala/ko)