PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo. Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023, yang dilaksanakan di salah satu Hotel M Bahalap Palabgka Raya, Jumat (17/11).
Edy Pratowo mengatakan, dengan luasan sawit 2,3 juta hektare, jumlah DBH sawit sekitar Rp128 Miliar se-Kalteng. Yang terdiri dari Provinsi sekitar Rp60 Miliar dan Kabupaten atau Kota ada yang mendapatkan Rp40 Miliar dan ada yang mendapatkan Rp17 Miliar tergantung luasan lahan.
“Kemarin kita usulkan 90 persen dana bagi hasil bisa diberikan kepada daerah penghasil dan 10 persennya untuk pusat. Artinya jika dengan hitungan 90 persen diberikan ke kita maka sekitar Rp4 triliun tetapi itu harapan kita tergantung bagaimana pusat.
“Harapan saya, bahwa melalui DBH Sawit ini dapat membantu masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawitnya, terutama lahan masyarakat yang masih terindikasi dalam kawasan hutan terpetakan untuk bahan penyelesaiannya, serta dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani di sekitar wilayah perkebunan ucapnya, saat diwawancarai awak media, Jumat (17/11).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengharapkan DBH Sawit ini betul-betul dimanfaatkan. “Alokasinya 80 persen untuk infrastruktur, dan 20 % untuk 5 Kegiatan lain salah satunya diberikan kepada masyarakat pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Ia menyebut, banyak petani sekitar area pabrik dan area kebun yang tidak pernah mendapat akses jaminan BPJS Ketenagakerjaan.“Banyak petani petani sekitar area pabrik, area kebun gak pernah dapat akses ke jaminan ini. Ini peran perintah, yang data couverage pekerja di Kalteng ini baru 37 persen dari 910.000 sampai 911.000 pekerja di Kalteng baru menjadi peserta baru 337.000,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya siap melindungi pekerja, dengan adanya regulasi tersebut pekerja perkebunan sawit bisa terlindungi jaminan sosial, sedikitnya pada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang sangat terjangkau sebesar Rp16.800,” kata dia.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan di perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja.
Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan. (abw/b3)