Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Bermodus Alat Peraga Sosialisasi

oleh
oleh
Petugas mencabut sejumlah atribut milik caleg yang melanggar aturan kampanye di Kota Palangka Raya, Selasa (21/11).

Selain APS yang melanggar, tim penertiban kali ini juga mengamankan APS yang ter­pasang di tempat yang tak seharusnya. Karena itulah penertiban juga melibatkan pihak DPMPTS dan dinas ling­kungan hidup (DLH).

Selanjutnya Eko menam­bahkan, perihal APS yang mel­anggar aturan tetapi tidak dit­ertibkan atau terlewatkan saat penertiban, hal itu disebabkan keterbatasan personel sehingga tidak maksimal.

“Jadi kami perlu melakukan pen­ertiban berkali-kali. Namun untuk yang selanjutnya, masih menung­gu penjadwalan,” tutur Eko. (irj/ce/ala/ko)