KALTENGONLINE.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) bermodus alat peraga sosialisasi (APS) yang marak terpasang di sepanjang jalan Kota Palangka Raya. Penertiban yang dibantu tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP itu dilaksanakan kemarin, Selasa (21/11).
Komisioner Bawaslu Kota Palangka Raya Eko Wahyu Sulistyo menyebut ada empat tim yang bergerak dalam penertiban itu.
“Tim disebar ke beberapa wilayah. Tim pertama ke Kecamatan Pahandut, tim kedua ke Kelurahan Menteng, tim ketiga ke Kelurahan Palangka Raya ke arah Bukit Tunggal hingga Katimpun, dan tim keempat bergerak ke arah Bukit Batu hingga Rakumpit,” beber Eko, kemarin.
Sebelum dilakukan penertiban, terlebih dahulu diberi imbauan. Hal ini dilakukan agar para caleg bisa melakukan penertiban secara mandiri. Eko menepis kabar bawah pihaknya hanya mengamankan APS yang melanggar dan terpasang di pinggir jalan.
“Coba kasih tahu kami billboard yang ada APS yang melanggar. Yang kami tertibkan berdasarkan surat edaran Bawaslu, yang ada ajakan memilih, tanda coblos seperti paku manancap di nomor, itu yang kami tertibkan. Kalau tidak ada unsur kampanye, tidak bisa kami tertibkan,” tegas Eko.