Ben-Ary Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).

Selain menuntut kedua ter­dakwa dihukum penjara, jaksa juga menuntut kedua terdak­wa membayar denda masing masing Rp500 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8,819 miliar, dengan ketentuan apabi­la tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.

Selain itu jaksa juga menun­tut supaya majelis hakim men­jatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi kedua terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjala­ni masa hukuman pidana.

“Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara mas­ing masing sebesar Rp7.500,” ucap Yosianika mengakhiri pembacaan tuntutan hukum bagi kedua terdakwa.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

Adapun untuk pertimbangan fakta hukum persidangan, jaksa menyebut terdakwa Ben dan Ary telah terbukti melakukan tindakan korupsi, karena se­bagai seorang pejabat negara telah menerima sejumlah dana gratifikasi dan juga suap yang dianggap jaksa berlawanan dengan hukum negara.

Disebutkan bahwa selama Ben Brahim menjabat sebagai bupati Kapuas periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, telah terbukti menerima dana gratifikasi dari PT DWK dan PT GAL sebesar Rp1.030.000.000.