Selain menuntut kedua terdakwa dihukum penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing masing Rp500 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8,819 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Selain itu jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi kedua terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani masa hukuman pidana.
“Menetapkan para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp7.500,” ucap Yosianika mengakhiri pembacaan tuntutan hukum bagi kedua terdakwa.
Adapun untuk pertimbangan fakta hukum persidangan, jaksa menyebut terdakwa Ben dan Ary telah terbukti melakukan tindakan korupsi, karena sebagai seorang pejabat negara telah menerima sejumlah dana gratifikasi dan juga suap yang dianggap jaksa berlawanan dengan hukum negara.
Disebutkan bahwa selama Ben Brahim menjabat sebagai bupati Kapuas periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, telah terbukti menerima dana gratifikasi dari PT DWK dan PT GAL sebesar Rp1.030.000.000.