Jaksa menyebutkan bahwa dana dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diterima Ben melalui saksi Kristian Adinata yang kemudian digunakan untuk pembayaran tiket pesawat serta sejumlah keperluan pribadi. Jaksa juga menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang, terdakwa Ben maupun Ary telah terbukti menerima sejumlah dana dengan total Rp5.410.000.000 dari Ady Chandra selaku direktur utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara.
Dana dari Ady Candra itu untuk biaya kegiatan penggalangan massa selama masa kampanye pemilihan bupati Kapuas dan saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, serta keperluan kampanye saat terdakwa Ary mengikuti pemilihan anggota legislatif DPR RI.
Jaksa juga menyebut, selama menjabat sebagai bupati, terdakwa Ben juga menerima dana dari sejumlah pejabat SKPD di lungkup pemkab Kapuas. Secara jelas jaksa menyebut nama-nama pejabat yang pernah menyerahkan uang kepada kedua terdakwa, seperti nama mantan direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono dan Kadis PUPR Kapuas Teras. Jaksa juga menyebut nama saksi Kristian Adinata sebagai orang suruhan Ben untuk mengambil uang dari para kepala SKPD.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait upaya menciptakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa merusak citra seorang kepala daerah yang seharusnya mengayomi dan memberikan teladan kepada masyarakat,” ucap Yosianika.