Ben-Ary Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).

Jaksa menyebutkan bahwa dana dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diterima Ben melalui saksi Kris­tian Adinata yang kemudian digunakan untuk pembayaran tiket pesawat serta sejumlah keperluan pribadi. Jaksa juga menyebut bahwa berdasarkan fakta sidang, terdakwa Ben maupun Ary telah terbukti menerima sejumlah dana den­gan total Rp5.410.000.000 dari Ady Chandra selaku direktur utama PT Rafika Jaya Persada Nusantara dan PT Karya Hemat Persada Nusantara.

Dana dari Ady Candra itu untuk biaya kegiatan peng­galangan massa selama masa kampanye pemilihan bupati Kapuas dan saat kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng, serta keper­luan kampanye saat terdakwa Ary mengikuti pemilihan ang­gota legislatif DPR RI.

Jaksa juga menyebut, sela­ma menjabat sebagai bupati, terdakwa Ben juga menerima dana dari sejumlah pejabat SKPD di lungkup pemkab Ka­puas. Secara jelas jaksa menye­but nama-nama pejabat yang pernah menyerahkan uang kepada kedua terdakwa, seperti nama mantan direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono dan Kadis PUPR Kapuas Teras. Jak­sa juga menyebut nama saksi Kristian Adinata sebagai orang suruhan Ben untuk mengambil uang dari para kepala SKPD.

Baca Juga:  Percepat Pengentasan Blankspot di Pelosok Kalteng

Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni karena dianggap tidak mendukung program pe­merintah terkait upaya mencip­takan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa mer­usak citra seorang kepala daer­ah yang seharusnya mengay­omi dan memberikan teladan kepada masyarakat,” ucap Yo­sianika.