Ben-Ary Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).

Selain itu, kedua terdakwa juga dianggap tidak mau meng­akui seluruh perbuatan selama proses persidangan.

Sementara pertimbangan yang meringankan, para ter­dakwa dinilai selalu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. “Kedua terdakwa juga memi­liki tanggungan keluarga, yakni memiliki anak,” tutur jaksa menyampaikan pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa.

Setelah pembacaan tuntut­an, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Achmad Peten Sili menyatakan pihak pengadilan memberikan waktu selama sepuluh hari ke­pada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan bagi klien.

“Kepada para terdakwa dan penasihat hukum diberi waktu sepuluh hari (menyusun nota pembelaan), pembacaan pem­belaan pada hari Kamis tanggal 30 November ya,” kata Achmad Peten Sili kepada kedua ter­dakwa dan pihak penasehat hukumnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

Majelis hakim juga memutus­kan jadwal pembacaan replik dan duplik dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Desember 2023, sedangkan pembacaan putu­san ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023.

Ditemui usai sidang, jaksa KPK Jaenurrofiq mengatakan, adanya perbedaan hukuman antara kedua terdakwa dikare­nakan terdakwa satu atau Ben Brahim dianggap lebih memi­liki peran hingga terjadi kasus korupsi gratifikasi itu.

“Terdakwa satu memiliki peran sebagai seorang pejabat atau penyelenggara negara, se­dangkan terdakwa dua sebagai pelaku penyerta yang ikut serta dengan terdakwa satu melaku­kan tindakan pidana,” sebut Jaenurrofiq.