Selain itu, kedua terdakwa juga dianggap tidak mau mengakui seluruh perbuatan selama proses persidangan.
Sementara pertimbangan yang meringankan, para terdakwa dinilai selalu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. “Kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga, yakni memiliki anak,” tutur jaksa menyampaikan pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Achmad Peten Sili menyatakan pihak pengadilan memberikan waktu selama sepuluh hari kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan bagi klien.
“Kepada para terdakwa dan penasihat hukum diberi waktu sepuluh hari (menyusun nota pembelaan), pembacaan pembelaan pada hari Kamis tanggal 30 November ya,” kata Achmad Peten Sili kepada kedua terdakwa dan pihak penasehat hukumnya.
Majelis hakim juga memutuskan jadwal pembacaan replik dan duplik dilakukan pada tanggal 4 dan 5 Desember 2023, sedangkan pembacaan putusan ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2023.
Ditemui usai sidang, jaksa KPK Jaenurrofiq mengatakan, adanya perbedaan hukuman antara kedua terdakwa dikarenakan terdakwa satu atau Ben Brahim dianggap lebih memiliki peran hingga terjadi kasus korupsi gratifikasi itu.
“Terdakwa satu memiliki peran sebagai seorang pejabat atau penyelenggara negara, sedangkan terdakwa dua sebagai pelaku penyerta yang ikut serta dengan terdakwa satu melakukan tindakan pidana,” sebut Jaenurrofiq.