Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa justru menganggap tuntutan JPU terhadap kliennya merupakan sebuah tuntutan yang sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan. “Tuntutan ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah kita saksikan selama ini,” kata Regginaldo Sultan selalu ketua tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Ia memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan bagi kedua klien. Pada intinya meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.
Waktu yang diberikan majelis hakim selama sepuluh hari, menurut Regginaldo sangat cukup bagi pihaknya untuk menyiapkan nota pembelaan. “Kami akan minta bebas, kami meminta dan bermohon supaya kedua klien kami, Pak Ben dan Ibu Ary dibebaskan oleh majelis hakim,” tegas Regginaldo.
Pada hari yang sama, sekelompok warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, SMD yang memantau jalannya persidangan, menyampaikan beberapa hal yang mendukung pembebasan terhadap terdakwa Ben-Ary.
“Dalam persidangan terungkap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para terdakwa adalah perkara utang-piutang pribadi antara Pak Ben dengan direktur PDAM Teras dan Suwono, sebagaimana diakui oleh para pihak dalam persidangan, bahkan utang-piutang tersebut telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK,” beber Chandra selaku koordinator aksi.
“Terdapat poin yang memang fakta bahwa terdakwa melakukan peminjaman untuk membayar lembaga survei, saya tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian saya tahu yang meminjamkan itu saudara Teras, saudara Agus Cahyono, Suwono. Terdakwa menegaskan kepada mereka bahwa itu sudah dikembalikan dan juga sudah diakui oleh para saksi,” tegasnya.
“Berdasarkan hal tersebut, maka kami SMD menganggap jaksa penuntut zalim, menerapkan hukum tanpa melihat fakta persidangan, sekaligus menuntut hakim bijak dan arif dalam menyidangkan perkara ini, dengan membebaskan terdakwa Ben-Ary dari semua tuntutan dan dakwaan,” pungkasnya. (sja/ce/ala/ko)