Ben-Ary Dituntut Delapan Tahun Penjara

oleh
oleh
Terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni usai menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (21/11).

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa justru menganggap tuntutan JPU terhadap kliennya merupakan sebuah tuntutan yang sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan. “Tuntutan ini tidak berdasar­kan fakta-fakta persidangan yang sudah kita saksikan sela­ma ini,” kata Regginaldo Sultan selalu ketua tim penasihat hu­kum kedua terdakwa.

Ia memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan bagi kedua klien. Pada intinya meminta majelis hakim mem­bebaskan kedua terdakwa.

Waktu yang diberikan majelis hakim selama sepuluh hari, menurut Regginaldo sangat cukup bagi pihaknya untuk menyiapkan nota pembelaan. “Kami akan minta bebas, kami meminta dan bermohon supaya kedua klien kami, Pak Ben dan Ibu Ary dibebaskan oleh majelis hakim,” tegas Regginaldo.

Pada hari yang sama, sekelom­pok warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi di Pen­gadilan Tipikor Palangka Raya. Berdasarkan fakta-fakta persi­dangan, SMD yang memantau jalannya persidangan, menyam­paikan beberapa hal yang men­dukung pembebasan terhadap terdakwa Ben-Ary.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

“Dalam persidangan terung­kap, sesungguhnya persoalan yang menjerat para terdakwa adalah perkara utang-piutang pribadi antara Pak Ben dengan direktur PDAM Teras dan Su­wono, sebagaimana diakui oleh para pihak dalam persidangan, bahkan utang-piutang terse­but telah diselesaikan sebelum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK,” beber Chandra selaku koordinator aksi.

“Terdapat poin yang memang fakta bahwa terdakwa melaku­kan peminjaman untuk membayar lembaga survei, saya tidak tahu siapa yang meminjamkan, beberapa hari kemudian saya tahu yang meminjamkan itu saudara Teras, saudara Agus Cahyono, Suwono. Terdakwa menegaskan kepada mereka bahwa itu sudah dikembalikan dan juga sudah diakui oleh para saksi,” tegasnya.

“Berdasarkan hal tersebut, maka kami SMD menganggap jaksa penuntut zalim, menerapkan hukum tanpa melihat fakta persidangan, sekaligus menuntut hakim bijak dan arif dalam menyidangkan perkara ini, dengan membebaskan terdakwa Ben-Ary dari semua tuntutan dan dakwaan,” pung­kasnya. (sja/ce/ala/ko)