KALTENGONLINE.COM-Polda Kalteng akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan terkait tragedi berdarah di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya pada 7 Oktober lalu. Dari hasil penyelidikan, satu oknum perwira Polri berinisial ATW ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap warga hingga meninggal dunia.
ATW merupakan oknum polisi berpangkat Iptu dari kesatuan Brimob Polda Kalteng. ATW ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kelalaian menggunakan senjata api hingga menyebabkan kematian seseorang.
Pengumuman hasil investigasi Polda Kalteng terkait kasus penembakan di Desa Bangkal, Seruyan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (24/11). Hadir pula Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dan Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Pol Raden Ferry Indarmawan.
Erlan mengatakan, dalam upaya mengungkap kasus penembakan itu, Polda Kalteng mendapat dukungan dari tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri. Menurutnya, tim investigasi telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penembakan yang terjadi di Desa Bangkal beberapa waktu lalu. “Proses penyelidikan dan penyidikan dengan metode scientific investigation,” terang Erlan di hadapan media.
Kini oknum anggota kepolisian berinisial ATW yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan. “Terhadap tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob Kalimantan Tengah sejak 14 November 2023,” bebernya.
ATW dipersangkakan dengan dugaan telah melakukan tindakan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan matinya orang lain juncto pasal pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati.
Selain itu, oknum anggota kepolisian berpangkat iptu itu juga dipersangkakan dengan pasal terkait melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 351 ayat 2, ayat 3 KUHPidana junto Pasal 49 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana subpasal 360 KUHPidana,” sebut Erlan.
Ditambahkannya, bila nanti dalam persidangan dinyatakan terbukti bersalah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat, ATW dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. “Apabila (pembelaan dan kelalaian) menyebabkan mati orang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Erlan juga menyampaikan sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik dalam kasus perkara ATW. Antara lain, 1 bundel visum et repertum atas nama korban G (Gijik), 1 bundel visum et repertum atas nama korban TN (Taufik Nurrahman), satu proyektil, satu pucuk senjata api dengan nomor senpi 161216553, 1 magasin AK 101 dengan tanda khusus warna hijau dengan amunisi 17 peluru karet dan 3 peluru hampa, satu magasin AK 101 dengan tanda khusus warna kuning dengan jumlah amunisi 19 peluru tajam, satu magasin AK 101 dengan tanda khusus warna merah dengan jumlah amunisi 20 peluru karet.
Ada pula barang bukti lain berupa satu body vest, sepasang kevlar, satu helm antipeluru, dan 2 bundel berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti. (sja/ce/ala)