KALTENGONLINE.COM – Selain satu oknum perwira Polri berinisial ATW yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi berdarah di kawasan perkebunan sawit PT HMBP, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, polisi juga menetapkan status tersangka terhadap empat orang warga sipil yang juga terlibat dalam tragedi tersebut.
Mereka adalah DA, NG, CI, dan SR. Keempat warga itu dipersangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana membawa dan menggunakan senjata, bersama-sama melaku penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas, serta melakukan penghasutan untuk melawan petugas.
Keempat orang warga sipil yang juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Erlan, sejauh ini belum dilakukan penahanan. Keempat warga sipil tersebut ditetapkan tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka DA dan CI dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan Pasal 214 juncto Pasal 212 KUHPidana.
“Dugaan tindak pidana membawa senjata tajam atau melawan seseorang atau pejabat yang sedang menjalankan tugas atau melawan kepada seseorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaan yang sah,” jelas Erlan sembari menambahkan, apabila terbukti bersalah, maka DA dan CI bisa dijerat hukuman penjara maksimal 7 tahun, atau 10 tahun, atau hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara untuk tersangka NG dijerat dengan Pasal 214 dan 212 KUHPidana. Bagi tersangka SR, selain dipersangkakan dengan Pasal 214 dan 212 KUHPidana terkait melawan petugas negara yang sedang menjalani tugas yang sah, juga dipersangkakan dengan pasal tentang penghasutan.
“Untuk saudara SR dikenakan Pasal 160 atau Pasal 214 atau Pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau maksimal 7 tahun atau maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” tutur Erlan.
Untuk perkara yang melibatkan tersangka dari warga sipil ini, penyidik kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat senjata tajam jenis mandau, tiga senjata tajam jenis dohong, satu senjata tajam jenis samurai, satu senapan angin laras pendek jenis pcp, beberapa bom molotov, serta flash disk.
Erlan menyampaikan, saat ini kondisi kamtibmas di wilayah Desa Bangkal sudah aman dan kondusif. “Masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa,” ujar Erlan Munaji.
Pada akhir konferensi pers itu, Erlan menyampaikan pesan sekaligus imbauan Kapolda Kalteng kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondisi kamtibmas yang kondusif.
“Mari kita sama-sama menjaga kondisi kamtibmas yang aman, nyaman, dan damai sehingga kita semua bisa bekerja dan beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya. (sja/ce/ala)