KALTENGONLINE.COM – Dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian Meliputi Pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Pengawasan Terhadap Warga Asing, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat Kabupaten Kapuas di Hotel Fovere Kapuas, Senin (27/11/23).
Rapat dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah serta melibatkan seluruh stakeholder dari Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, mulai dari perwakilan dari Polres, Kejaksaan, Kodim 1011/Kuala Kapuas, Dinas Dukcapil, Disnaker, Binda, Bakesbangpol dan lain sebagainya.
Giat ini diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Teodorus Simarmata. Dalam sambutannya, Teo menyampaikan bahwa rapat Tim PORA bertujuan menegakkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara atas keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, maka melalui kegiatan Rapat TIM PORA dapat melakukan pemetaan dan koordinasi dengan anggota TIM PORA, terkait kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh orang asing menjelang Pemilu 2024”, Ujar Teo.
Rapat Tim Pora dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Marlina Kasyfiatie, S.E., M.AB. Pada kesempatan yang sama beliau menyampaikan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah khususnya di Kabupaten Kapuas sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
“Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kapuas sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing harus kita lakukan secara bersama-sama, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing di daerah”, tutupnya.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Palangka Raya, M. Syukran melanjutkan acara dengan paparan materi kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri.
“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada Kantor Imigrasi apabila ada orang asing yang menginap. Selain itu, apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada Kantor Imigrasi,” pesan Syukran.
Setelah dijelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan orang asing, rapat TIM PORA dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara semua instansi dengan menyampaikan isu-isu aktual pada masing-masing instansinya dan saling bertukar infromasi terkait data Orang Asing yang ada pada wilayah Kapuas dan foto bersama.(bud)