KALTENGONLINE.COM – Hari ini (28/11), tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki masa kampanye. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta pemilu. Alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang sembarangan. Ada beberapa titik lokasi yang harus steril dari APK.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro mengatakan, dalam sosialisasi pemilu yang dihadiri perwakilan PLN, dinas perhubungan, Satpol PP, dan partai politik, telah dibeberkan sejumlah tempat atau lokasi yang dilarang untuk dipasang APK.
“PLN menjelaskan bahwa peserta pemilu dilarang memasang APK berdekatan dengan tiang listrik dan arus listrik. Jadi ketinggian APK jangan sampai mengenai kabel maupun tiang listrik. Sedangkan dinas perhubungan mengimbau agar APK yang dipasang kontestan pemilu tidak mendekati atau menutupi lampu merah,” ungkap Joko wawancara dengan media, Sabtu (25/11).
Selain berkaitan dengan PLN dan Dishub, dalam rapat itu sudah dijelaskan bahwa pemasangan APK oleh peserta pemilu tidak boleh mengganggu estetika kota. APK tidak dibolehkan dipasang di area taman dan pohon. Selain itu, ada larangan memasang APK di area tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Para caleg dibolehkan memasang APK di warung atau halaman rumah warga.
“Pemasangan di warung dan pekarangan rumah orang diperbolehkan, asalkan atas persetujuan pemilik warung dan lahan,” tegas Joko. Pada pemilu kali ini, KPU Kota Palangka Raya telah menyiapkan kurang lebih 60 titik lokasi untuk pemasangan APK, tersebar di seluruh wilayah Palangka Raya.
Lebih lanjut Joko menjelaskan, di wilayah kota, hanya ada dua tempat/lokasi yang diperkenankan untuk dipasang APK oleh peserta pemilu, yakni di depan SPBU Jalan Yos Sudarso dan di depan Dealer Trio Mobil Jalan Adonis Samad. “Kedua tempat tersebut akan menjadi lokasi pemasangan APK capres dan cawapres,” tegasnya.