kaltengonline.com – Persoalan bisnis air minum di Kota Palangka Raya menjadi sorotan akhir-akhir ini. Depot air minum isi ulang yang ada di Kota Palangka Raya disebut-sebut belum memenuhi standar kesehatan sehingga tak layak dikonsumsi masyarakat. Belum lagi sumber air yang didatangkan untuk mengisi depot, sebagian belum memiliki alat filterisasi untuk memastikan kualitas air yang akan dipasarkan.
Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Kalteng Budi Hardjono, berharap dan mendorong agar pihak dinas kesehatan (Dinkes) kota setempat lebih proaktif untuk mengecek kualitas air isi ulang yang dijual di depot-depot.
“Di pemberitaan kemarin ada 75 persen depot air tidak memenuhi standar kesehatan, padahal itu air siap minum, ternyata sebagian besar depot belum memenuhi persyaratan standar kesehatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/11).
Kebanyakan pengelola sumber air minum isi ulang menggunakan air tanah dan air dataran tinggi. Tidak menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Budi, kemungkinan opsi itu dipilih karena memikirkan keringanan dari sisi modal.
“Mungkin ketika menggunakan air dari PDAM itu kan lebih terbebani, namanya pengusaha pasti mau untung banyak,” tuturnya.
Menurut informasi yang didapat dari Asosiasi Pengelola Air Minum (Apdanum) Palangka Raya, untuk mengecek kualitas air di laboratorium sebagai syarat membuka usaha air isi ulang membutuhkan biaya besar. Belum lagi sampel air yang ada harus dicek ke laboratorium yang letaknya jauh dari Palangka Raya, yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Budi mengakui, laboratorium di Kalteng sejauh ini belum mampu menguji semua indikator kesehatan air minum. Saat ini, pihaknya selaku pengusaha air minum yang ingin mengecek kualitas air, harus mengirimkan sampel air dari Palangka Raya ke Banjarmasin.
“Proses pengujian sampel begini kan seharusnya tidak boleh memakan waktu lama, sampel air butuh 4-5 jam ke Banjarmasin, kualitas air yang ada sudah berubah, belum lagi kemasan yang membawanya,” ujarnya.
Sebagai Direktur PDAM Kota Palangka Raya, Budi Hardjono menjelaskan, PDAM tidak memegang kewenangan terkait perizinan pembukaan sumber air. Tetapi, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha untuk membuka sumber air, salah syarat itu adalah memerlukan rekomendasi dari PDAM.
“Mereka (pengusaha, red) butuh rekomendasi dari PDAM untuk diberikan izin pengambilan air tanah untuk air tanah yang tersambung oleh jalur pipa PDAM,” sebutnya.