Rektur 70.4700 Orang KPPS
KPU se-Kalteng akan merekrut Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 70.4700 orang. Yang mana orang tersebut akan bertugas di 7.830 TPS. Pada hari pemungutan suara nanti, di setiap TPS di di Kabupaten/kota se-Kalteng akan ditempatkan sembilan petugas.Yang terdiri dari satu orang ketua KPPS, enam anggota KPPS, dan dua orang petugas keamanan dan ketertiban TPS.
“Tujuh anggota KPPS dan dua orang yang bertugas melakukan pengamanan dan menjaga ketertiban di TPS,” kata Ketua Divisi sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia Harmain Ibrohim dalam kopi senja bersama KPU Kalteng, Senin (4/12).
Menurut Harmain, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat jika ingin mendaftar menjadi anggota KPPS.
“Tahapan pendaftaran anggota KPPS akan dimulai bulan ini (Desember). Yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS, mulai dari syarat usia 17-55 tahun, tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS,” ujarnya.
Sesuai jadwal, pendaftaran calon anggota KPPS mulai dibuka pada tanggal 11-15 Desember 2023, penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023. Pendaftaran di laksanakan pada petugas PPS di kantor kelurahan dan Desa masing-masing. Dan penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.
Selanjutnya pengumuman hasil penelitian administrasi pada 23-25 Desember 2023, tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023, penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024, dan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024.
Sebelum bertugas, anggota KPPS yang dinyatakan lolos akan mengikuti bimbingan teknis dan pelatihan, mengingat KPPS merupakan ujung tombak di TPS.
“Adapun masa kerja anggota KPPS dimulai pada 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024 mendatang. Petugas KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1,2 juta untuk Ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota,” tegas Harmain. (irj/ala/ko)







