kaltengonline.com – Masyarakat Kota Palangka Raya dihadapkan pada ancaman nyamuk aedes aegypti, pembawa virus demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus DBD di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius, namun upaya pencegahan dihadang oleh ketentuan dalam pelaksanaan fogging. Masyarakat menyerukan agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya segera melakukan fogging secara rutin guna memberantas nyamuk DBD.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menjelaskan bahwa fogging memiliki aturan yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Hal ini disebabkan oleh potensi dampak yang mungkin timbul di masa depan, mengingat fogging menggunakan pestisida atau racun. Dinkes Kota Palangka Raya juga memiliki standar khusus dalam pelaksanaan fogging.
“Saat ini, data mengenai kasus nyamuk DBD terdapat di Dinkes. Meskipun masyarakat dapat melaporkan kasus yang mereka alami, Dinkes memiliki data resmi dari rumah sakit maupun klinik,” ungkapnya, belum lama ini.
Sigit, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah ini, menjelaskan bahwa jika kasus DBD melampaui batas ketentuan yang ditetapkan oleh Dinkes, pihaknya yakin Dinkes akan segera melakukan fogging. Sementara itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap genangan air.
“Meningkatkan kewaspadaan dan menjaga pola hidup sehat sangat penting di saat seperti ini,” jelasnya.
Selain upaya dari Dinkes Kota Palangka Raya, partisipasi aktif masyarakat dalam membersihkan genangan air dan mendukung program pemberantasan nyamuk DBD juga dianggap sangat diperlukan. (*ham/uni/ko)