Deddy Winarwan: Kasusnya Sebelum Saya Ditunjuk sebagai Pj Bupati Barsel

oleh
oleh
Pj Bupati Barsel Deddy Winarawan

KALTENGONLINE.COM – Tim penyidik Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Bar­ito Selatan (Barsel). Pengge­ledahan itu dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi ban­tuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan ta­hun anggaran (TA) 2020-2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. Nomor: PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

Pj Bupati Barsel Deddy Winar­wan membenarkan perihal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng di kantor BPKAD. Ia mengatakan bahwa kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat Pj Bupati Barsel.

“Ya, benar. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Barsel tahun anggaran 2020-2021, kasusnya sebelum saya ditunjuk sebagai Pj Bupati Barsel,” ucap Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan kepa­da wartawan, kemarin (5/12).

Terkait penggeledahan itu, menurut Deddy sudah mer­upakan ranah Kejati Kalteng. Pemerintah Kabupaten Barsel mendukung dan menghormati penegakan hukum dan proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.

“Pemkab Barsel akan men­dukung penuh dan meng­hormati penegakan hukum. Saya sebagai pj bupati sudah perintahkan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Barsel un­tuk patuh dan mengikuti pros­es hukum dimaksud dengan memberikan data-data yang diminta para penegak hukum terkait kasus itu,” tegasnya.

Baca Juga:  Wisuda 1022 Mahasiswa, UPR Dukung Program Betang Cerdas, Satu Keluarga Satu Sarjana

Tim penyidik menyita se­jumlah dokumen yang ber­kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan TA 2020-2021. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen-doku­men tersebut dibawa ke Kejati Kalteng. Perkara dugaan ko­rupsi dana BOK itu bermula pada tahun 2020, saat Pemkab Barito Selatan menerima dana alokasi khusus non fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000 yang dipergunakan untuk BOK puskesmas, BOK dinas kese­hatan, BOK sistem E-logistik obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akred­itasi puskesmas, jaminan per­salinan (jampersal), serta pen­gawasan obat dan makanan.

Kemudian tahun 2021, Pem­kab Barsel menerima DAK-NF senilai Rp16.414.374.000 yang dipergunakan untuk BOK kab/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan alkes, BOK stunting, jampersal, dukungan akreditasi puskesmas, duku­ngan akreditasi laboratorium kesehatan, serta pengawasan obat dan makanan. Diduga kuat ada indikasi penyelewen­gan dalam penggunaan dana tersebut. (ena/ce/ala/KO)