Kaltengonline.com – Pengusutan dugaan tipikor pengadaan bahan bakar batu bara PT PLN dari wilayah penambahan Kalteng tahun 2022 menemui titik terang. Setelah melakukan penggeledahan beberapa kantor di Jakarta beberapa waktu lalu, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Dalam kasus aksi tipu-tipu binis batu bara tersebut Kejati menetapkan enam orang sebagai tersangka termasuk dari direksi PT PLN.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Undang Mugopal SH, MHum mengatakan, jika Tim penyidik telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang dapat mengungkapkan kasus ini. Dalam proses pengadaan barang yang berasal dari PLTU Rembang, telah terindikasi adanya tindakan melawan hukum, yakni pasokan batubara yang tidak sesuai dengan kontrak awal antara PT PLN dan PT Borneo Inter Global (BIG) sebagai penyedia batu bara lalu mengarah kepada tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang telah ditemukan.
“Pada 26 April 2022, ditandatangani perjanjian jual beli batubara penanganan keadaan darurat (Emergency) antara PT PLN dengan PT Borneo Inter Global (BIG), dimana PT PLN diwakili oleh Executive Vice President Batubara PT PLN sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Direktur PT BIG namun sebelum penandatanganan kontrak, meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang pertama untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN,” terang Kajati Kalteng Dr undang Mugopal kepada wartawan di Kejati Kalteng, Kamis (14/12).
Selanjutnya, Direktur Utama PT BIG dalam surat penawaran telah mencantumkan spesifikasi batu bara yang akan disuplai ke PT PLN, meski dirinya sudah terlebih dahulu mengetahui jika batu bara yang akan disuplai nantinya berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN.
Kendati demikian, proses pembayaran tetap dilakukan, sebab hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan seolah-olah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT PLN. Padahal seharusnya, dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN. Kerena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga, Dirut PT. BIG memperkaya dirinya lebih dari Rp5 miliar.
Akibatnya, enam tersangka telah ditetapkan yakni tersangka pertama berinisial RRG selalu Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (BIG). Tersangka kedua berinisial DPH sebagai perantara dalam pembelian batubara. Tersangka ketiga berinisial BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ).
Selanjutnya tersangka keempat berinisial TF, Manager PT. Geoservises cabang Mojokerto. Tersangka kelima yakni berinisial AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT PLN. Lalu tersangka keenam berinisial MF, Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT. PLN.
“Seharusnya batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu diklasifikasi agar kualitasnya sesuai dengan ketentuan, namun justru tidak dilakukan. Selain menetapkan sebagai tersangka, kami juga telah menerbitkan surat pencekalan terhadap 6 tersangka untuk berpergian ke luar negeri. Kami pun telah berkoordinasi untuk menghitung kerugian yang dialami negara, dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ucapnya. (nov/ala)