15 Pensiuan PNS Pemprov Kalteng Mengadu ke Polda

oleh
oleh
15 pensiunan PNS Pemprov Kalteng dan ahli waris didampingi pengacara mengadu ke Ditreskrimum Polda Kalteng

Kaltengonline.com -Demi memperjuangkan tanah hak milik yang diduga dikuasai pihak lain selama puluhan tahun, 15 warga mengadu ke Polda Kalteng, Senin (18/12). Mereka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kalteng. Kedatangan mereka didampingi penasihat hukum, Sitmar H I Anggen.

Tanah yang dimaksud berada di Jalan Badak atau sekarang termasuk wilayah Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal. Kaveling tersebut dikuasai oleh 11 warga yang merupakan ter­lapor dalam kasus ini.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami yakni lima belas orang warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal yang diduga dilaku­kan oleh 11 orang,” kata Sitmar mengawali rentetan kronologi seperti dikutip dari Koran Kalteng Pos.

Baca Juga:  Wisuda 1022 Mahasiswa, UPR Dukung Program Betang Cerdas, Satu Keluarga Satu Sarjana

Usaha para pensiunan PNS itu untuk memperjuangkan tan­ah mereka sudah berlangsung hampir lebih 20 tahun. Mereka merupakan para pemilik sah dari kavelingan yang diberikan Pemprov Kalteng kepada para PNS pada tahun 1990 lalu.

“Kien kami memiliki tanah yang sudah ada legal standing­nya, diterbitkan secara sah oleh instansi negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya berdasarkan penunjukan oleh gubernur Kalteng saat itu,” ucap Sitmar seraya menyebut penunjukan itu tertuang dalam SK Guber­nur Kalteng.