Kaltengonline.com -Demi memperjuangkan tanah hak milik yang diduga dikuasai pihak lain selama puluhan tahun, 15 warga mengadu ke Polda Kalteng, Senin (18/12). Mereka merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Kalteng. Kedatangan mereka didampingi penasihat hukum, Sitmar H I Anggen.
Tanah yang dimaksud berada di Jalan Badak atau sekarang termasuk wilayah Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal. Kaveling tersebut dikuasai oleh 11 warga yang merupakan terlapor dalam kasus ini.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik klien kami yakni lima belas orang warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal yang diduga dilakukan oleh 11 orang,” kata Sitmar mengawali rentetan kronologi seperti dikutip dari Koran Kalteng Pos.
Usaha para pensiunan PNS itu untuk memperjuangkan tanah mereka sudah berlangsung hampir lebih 20 tahun. Mereka merupakan para pemilik sah dari kavelingan yang diberikan Pemprov Kalteng kepada para PNS pada tahun 1990 lalu.
“Kien kami memiliki tanah yang sudah ada legal standingnya, diterbitkan secara sah oleh instansi negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya berdasarkan penunjukan oleh gubernur Kalteng saat itu,” ucap Sitmar seraya menyebut penunjukan itu tertuang dalam SK Gubernur Kalteng.