kaltengonline.com – Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Bandara Tjilik Riwut yang memiliki lahan yang cukup luas, tidak luput dari penagihan pajak. Menurut Kepala BPPRD, Emi Abriyani, tunggakan PBB Bandara Tjilik Riwut yang belum pernah ditagih hingga mencapai Rp3 miliar.
Emi Abriyani menyebutkan bahwa tanah Bandara Tjilik Riwut sangat luas, terletak di tiga kelurahan, yaitu Panarung, Pahandut, dan Tanjung Pinang. Kepala BPPRD itu juga menjelaskan bahwa meskipun telah ada penjajakan dengan Angkasa Pura II, pihak bandara meminta keringanan dengan membayar Rp500 juta, karena sebagian tanah tidak terpakai, namun BPPRD belum menyetujuinya.
“Tanah Bandara Tjilik Riwut itu sangat luas, sehingga kita akan mulai penagihan pada tahun depan ke Angkasa Pura II, pihak bandara meminta adanya keringanan pembayaran tersebut, namun kami belum sepakat, karena pada dasarnya tanah mau ditempati atau tidak tetap wajib bayar PBB,” ujarnya saat di konfirmasi Senin (25/12).
BPPRD Palangka Raya telah melakukan rapat bersama PT Angkasa Pura II untuk membahas besaran PBB yang wajib dibayarkan. Meskipun masih terdapat perbedaan pendapat, Emi Abriyani menegaskan bahwa penagihan akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penagihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan pada PAD Palangka Raya.
“Saat ini, kami terus memaksimalkan potensi pemungutan pajak agar pembangunan di Kota Palangka Raya dapat semakin maju dan berkembang,” tutup Emi Abriyani.