kaltengonline.com-Pemerintah berkomitmen mempercepat pendaftaran hutan adat masyarakat, khususnya di Kalteng. Dalam prosesnya, masyarakat perlu melakukan verifikasi masyarakat hukum adat (MHA) sehingga memiliki wilayah adat yang diakui. Gunung Mas (Gumas) merupakan kabupaten dengan usulan hutan adat terbanyak.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng Agustan Saining mengungkapkan, daerah dengan usulan hutan adat terbanyak di Kalteng sejauh ini adalah Gumas. Terdapat 15 hutan ada yang diusulkan di wilayah tersebut. Sisanya, Katingan, Lamandau, Pulang Pisau (Pulpis), masing-masing satu hutan adat.
“Sampai sekarang yang paling banyak mengusulkan itu (hutan adat, red) kan Gumas, daerah lainnya cuman satu dua lokasi saja,” bebernya kepada awak media, Jumat (23/12).
Adapun 15 hutan adat di Gumas yang diajukan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Saat ini tengah dalam proses pembentukan MHA, penataan batas wilayah hutan adatnya, dan pengelolaan wilayah adat.
“Pengajuan MHA dulu dibuat, baru pengajuan hutan adatnya, prosedurnya memang demikian, kalau yang di Gumas mengikuti prosedur itu dalam hal pengajuannya,” kata Agustan.
Agustan mengatakan, pihaknya terus berupaya mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) untuk membuat surat keputusan (SK) atau peraturan daerah (perda) terkait MHA atau Hutan Adat. Gubernur Kalteng sudah menyurati seluruh bupati/wali kota untuk membentuk Panitia MHA dalam rangka memfasilitasi dan memverifikasi keberadaan MHA di wilayahnya.
“Dishut setiap tahun melakukan sosialisasi di tingkat tapak melalui 18 UPT KPH yang tersebar di kabupaten/kota terkait kebijakan penetapan hutan adat,” sebutnya.
Sejak tahun 2020, Dishut Kalteng telah memfasilitasi program dan anggaran penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di 14 kabupaten/kota sebagai cikal bakal penetapan Hutan Adat di kabupaten/kota. “Sampai akhir 2022 tersisa tiga kabupaten saja yang belum selesai dan sudah diprogramkan di tahun 2023,” tandasnya. (dan/ala)