kaltengonline.com – Pengajuan isbat nikat atau pengesahan pernikahan agar tercatat resmi oleh negara ternyata cukup tinggi. Berdasarkan catatan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, sepanjang tahun 2023 lalu ada 942 pengajuan isbat nikah. Pernikahan dini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan angka pengajuan isbat nikah tinggi.
“Disebabkan oleh beberapa faktor. Ada yang beralasan KUA jauh, umur belum cukup, bahkan ada yang karena malas mengurus persyaratan (administrasi),” ungkap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Mustar kepada Kalteng Pos, Rabu (10/1).
Menurutnya hal tersebut terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. Apalagi soal perubahan aturan mengenai batas minimal usia untuk menikah. “Sebelumnya usia 16 tahun sudah bisa menikah, tetapi kebijakan baru minimal usia 19 tahun,” kata Mustar.
Peraturan sudah sangat jelas. Namun masih banyak warga yang tidak patuh dengan itu, sehingga berakhir menikah secara siri.
Dengan adanya kasus-kasus seperti itu, maka secara tidak langsung jumlah isbat nikah akan meningkat. “Kalau di sini untuk isbat nikah biasanya karena ada keperluan yang mendorong mereka untuk mengurus pernikahan secara resmi oleh negara. Selain itu, ada upaya jemput bola petugas ke daerah-daerah terpencil yang jauh dari KUA,” paparnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak bisa dipastikan berapa tahun syarat usai pernikahan siri agar bisa melakukan isbat pernikahan. “Karena sekarang ini mereka yang di bawah umur, jika ingin menikah, bisa saja diurus dispensasi, sehingga sudah ada alternatifnya. Dengan begitu pernikahan itu tetap sah secara hukum negara,” ucapnya.
Hanya saja memang ada beberapa persyaratan yang harus diurus dan terkadang membuat sebagian orang malas untuk mengurusnya. “Karena itulah perlu penyuluhan hukum bagi masyarakat, agar mereka paham regulasi,” tuturnya.
Menurut Pelaksana Bidang Masyarakat Islam, Ahdiati, pengurusan nikah secara resmi di KUA tidaklah sulit. “Mengurusnya ini tidak sulit, begitu pula untuk anak yang masih di bawah umur yang ingin menikah, karena akan diberi keringanan berupa dispensasi. Pastinya sangat membantu mereka,” ujarnya.
Namun tak sedikit yang memilih tidak mau ribet mengurus. Itulah yang membuat ada banyak orang yang akhirnya mengajukan isbat nikah. “Karena jika tidak melakukan isbat nikah, maka pernikahan tidak akan terdaftar secara resmi di KUA,” tutupnya. (zia/ce/ala/ko)