Jaga Objek Bersejarah

by
by
SUMBER: DISPARBUDPORA PALANGKA RAYA

kaltengonline.com – Keberadaan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) perlu dijaga, mengingat di dalamnya tersimpan sejarah terkait asal usul kebudayaan atau berdirinya suatu daerah. Perlu koordinasi yang baik agar eksistensi objek-objek bersejarah itu bisa terjaga hingga generasi selanjutnya.

Kepala Bidang Sejarah, Pelestarian Cagar Budaya, dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng Maria Doya Aden mengatakan, pendataan terkait ODCB maupun objek bersejarah di tiap kabupaten/kota ditangani dinas kebudayaan masing-masing.

“Tiap kabupaten/kota punya datanya masing-masing,” kata Maria saat dihubungi Kalteng Pos, Minggu (14/1).

Maria menjelaskan, untuk saat ini belum ada objek cagar budaya di Kota Palangka Raya yang ditetapkan masuk kategori cagar budaya provinsi. Meski demikian, ada beberapa yang diusulkan untuk dinaikkan statusnya menjadi cagar budaya provinsi.

“Tugu Tiang Pancang Pembangunan Kota Palangka Raya dan Rumah Tjilik Riwut merupakan dua objek yang diusulkan menjadi cagar budaya provinsi,” bebernya.

Terkait dengan kapan kedua objek bersejarah itu akan diresmikan, Maria menyebut hal itu tergantung pihak pemerintah kota jika sudah bisa memenuhi kriteria penilaian oleh tim ahli cagar budaya (TACB) Provinsi Kalteng.

“Kalau unsur-unsur yang diminta oleh TACB provinsi dalam perbaikan naskahnya sudah terpenuhi, maka bisa diajukan untuk penetapan,” jelasnya.

Adapun dua bangunan yang termasuk dalam objek bersejarah berstatus cagar budaya tingkat provinsi adalah Masjid Kiai Gede di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Gereja Imanuel GKE Mandomai di Kabupaten Kapuas.

“Kalau cagar budaya nasional, untuk saat ini yang telah direkomendasikan oleh TACB nasional adalah Gereja Imanuel GKE Mandomai,” sebutnya.

Di Palangka Raya, ramai disebut bahwa gedung KONI Kalteng yang lama merupakan ODCB. Ditanya terkait hal itu, Maria membenarkan. “Ya, masuk (termasuk, red),” ucapnya.

Disinggung terkait apakah gedung KONI Kalteng tersebut apakah akan dijaga, mengingat ada isu bahwa di kawasan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), Maria mempersilakan wartawan untuk bertanya kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya. “Silakan bertanya dengan pihak kota, ya,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Murni Pelita mengungkapkan, tahun 2020 lalu pihaknya sudah melakukan pendataan beberapa objek pada lima kecamatan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Di lima kecamatan itu ada 5 objek yang sudah kami data tahun 2020, statusnya ODCB, dari 20 ODCB itu ada 8 yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga ODCB di Palangka Raya saat ini ada 12,” beber Murni kepada Kalteng Pos, Minggu (14/2).

Belasan objek itu masih berstatus ODCB, karena data dukung yang pihaknya himpun di lapangan masih kurang lengkap, sehingga belum dapat dikategorikan menjadi cagar budaya. Maka dari itu, 12 objek itu masih berstatus diduga cagar budaya.

Leave a Reply