Kemudian tahun 2022, pihaknya melakukan pendataan kembali terhadap beberapa objek yang belum terakomodasi pada tahun 2020. Pendataan dilakukan di lima kecamatan. Dari 20 ODCB yang ditemukan pada 2020, bertambah lagi 10 objek pada pendataan tahun 2022.
“Dari 10 objek yang didata tersebut, yang ditetapkan sebagai cagar budaya ada 7, artinya ada 3 yang masih belum ditetapkan menjadi cagar budaya karena data pendukungnya belum lengkap,” jelasnya.
Murni menyebut saat ini terdapat 15 ODCB di Kota Palangka Raya yang tersebar di lima kecamatan. Perlakuan ODCB sama seperti cagar budaya yang harus dilindungi. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Perlakuannya sama dengan cagar budaya, tetap kita lestarikan, kita jaga, tetap kita pelihara,” ucapnya. Menurutnya, ODCB pada akhirnya akan ditetapkan sebagai cagar budaya bila data dukungnya sudah lengkap dan sudah dilakukan pengkajian oleh tenaga ahli.
Ia membenarkan bahwa gedung KONI Kalteng yang lama termasuk dalam ODCB. Pihaknya sudah melakukan pendataan dan sudah mendaftarkan gedung itu ke tim ahli cagar budaya untuk dilakukan pengkajian terhadap gedung tersebut.
“Karena gedung itu kan aset pemprov, karena objek itu masuk wilayah Kota Palangka Raya, maka tugas kami tim pendataan hanya melakukan pendataan. Masuk dalam pendataan ODCB dan belum ditetapkan sebagai cagar budaya,” jelasnya.
Terkait apakah gedung itu dipelihara oleh Disbudparpora Kota mengingat statusnya yang merupakan ODCB, Murni menyebut pemeliharaan gedung itu menjadi tanggung jawab pemegang aset.
“Gedung KONI itu kan aset Dispora Provinsi Kalteng, jadi untuk pemeliharaan dan perlindungannya dilakukan oleh pemegang aset, kami hanya melakukan pendataan,” ucapnya.
Gedung KONI sendiri diidentifikasi sebagai ODCB oleh Disparbudpora Kota Palangka Raya, karena bangunan itu memiliki nilai sejarah. Sebab, gedung itu pernah digunakan oleh wakil rakyat untuk bermusyawarah mufakat pertama kali dengan pemprov dalam rangka pembangunan Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng.
“Jadi sidang pertama kali dilaksanakan di gedung itu, namanya wakil rakyat itu kan pemecahan dari Kalsel, jadi mereka itu dulunya berkantor di kantor PUPR, jadi ada bangunan yang dibangun pada saat itu yang dibangun bersamaan dengan dibentuknya Kota Palangka Raya, salah satunya adalah gedung KONI,” terangnya.
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya kini tengah mengusulkan Tugu Tiang Pancang Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kota Palangka Raya dan Rumah Tjilik Riwut yang pihaknya usulkan menjadi cagar budaya tingkat provinsi.
“Sudah dilakukan persidangan oleh pihak provinsi, mungkin kami menunggu penetapannya saja dari provinsi,” ucapnya.
Tak hanya itu, di wilayah Kecamatan Pahandut juga sempat ditemukan rumah-rumah yang disinyalir tempat awal dibentuknya Kota Palangka Raya. Pihaknya sudah melakukan identifikasi objek-objek demikian di wilayah Pelabuhan Rambang. Memang di sana terdapat rumah-rumah atau bangunan-bangunan bersejarah yang awalnya merupakan tempat berkumpulnya tokoh-tokoh masyarakat untuk membangun Kota Palangka Raya saat itu. “Ketika kami melakukan pendataan di lapangan, bangunan-bangunan itu sudah dihancurkan, sudah tidak ada lagi bentuknya, yang jadi sasaran kami itu kan bentuk awal dari rumah itu. Walaupun itu lokasi bersejarah, tapi bukti nyata dari sejarah itu sudah hilang karena dibongkar,” jelasnya. (dan/ce/ala/ko)