kaltengonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng menyerahkan lima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu (DTT) semester II tahun 2023 yakni LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022 dan 2023 kepada lima pemerintah daerah (pemda) di Kalteng. Prosesi serah terima dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Kalteng, Senin (15/1).
Lima pemda tersebut yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur, Barito Utara, Lamandau, dan Gunung Mas. Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menerima langsung LHP DTT semester II tahun 2023 tersebut dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M Ali Asyhar.
Sementara Kabupaten Kotawaringin Timur diterima langsung oleh Bupati Halikinnor, Kabupaten Lamandau diterima oleh Pj Bupati Lilis Suryani, Kabupaten Barito Utara diterima oleh Pj Bupati Muhlis, dan Gunung Mas diterima langsung oleh Bupati Jaya S Monong.
Para kepala daerah yang menerima LHP DTT semester II didampingi pimpinan legislator. Terlihat hadir pula Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno dan para pimpinan DPRD keempat kabupaten tersebut.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar menuturkan, hasil pemeriksaan DTT kepatuhan atas belanja daerah menunjukan sejumlah permasalahan. Pertama, tidak memadainya proses perencanaan.
Tak hanya itu, Ali menyebut pada proses pelaksanaan terdapat permasalahan berupa adanya 157 paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak, sehingga harus dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp24,19 miliar.
“Itu terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan dan atau barang, adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang atau jasa alias yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, jaminan yang belum dicairkan, maupun adanya duplikasi tenaga ahli pada konsultan perencanaan,” bebernya kepada awak media usai kegiatan.
Terakhir, sambung Ali, permasalahan yang ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan DTT kepatuhan atas belanja daerah menunjukkan adanya denda keterlambatan pekerjaan belum atau tidak ditetapkan atau dipungut, atau diterima atau disetor ke kas negara atau daerah pada 63 paket pekerjaan senilai Rp13,42 miliar.
Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pengembalian ke kas daerah senilai Rp998,44 juta. Sehubungan dengan adanya kelemahan-kelemahan atau permasalahan-permasalahan yang tercantum dalam masing-masing LHP itu, pihaknya juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepala daerah yang dituangkan dalam LHP yang diterima kemarin.
Hal itu sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa pejabat atau pemerintah daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Selanjutnya pada pasal 21 ayat (1) tertera bahwa lembaga perwakilan atau DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Wagub Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, LHP yang diterima itu merupakan gambaran atas kinerja pelaksanaan program/kegiatan pemerintah daerah, serta memuat berbagai rekomendasi yang akan sangat bermanfaat bagi peningkatan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut merupakan bahan masukan, koreksi, serta upaya perbaikan untuk mendorong kita membenahi kinerja agar menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya dalam sambutan saat itu.
Dalam Pasal 3 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tertulis bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima. Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung.
Edy menyebut, tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Berkenaan dengan itu, ia berpesan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk berperan aktif dan segera menindaklanjuti rekomendasi dalam rencana aksi, sebagaimana telah disepakati bersama sesuai mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.
“Segera mengidentifikasi seluruh rekomendasi. Jangan sampai berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan, baik yang bersifat material maupun yang administratif,” tuturnya.
Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) diharapkan mengoordinasi perangkat daerah untuk menyampaikan dokumen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dengan tepat dan sesuai.
“Selain itu perlu koordinasi dengan BPK RI Perwakilan Kalteng jika terdapat rekomendasi yang belum dipahami,” tandasnya. (dan/ce/ala/ko)