Kaltengonline.com – Untuk memastikan pemanfaatan dana desa (DD) tepat sasaran dan tidak diselewengkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas dalam pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.
Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara Dinas PMD dengan Kejari Gumas terkait pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Kamis (18/1) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard dalam sambutannya pada kegiatan itu mengatakan, penandatanganan kesepahaman bersama ini untuk mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran.
“Melalui kerja sama ini dapat bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan selalu bersinergi sehingga kejaksaan bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa,” kata Richard.
Sekda menegaskan, perjanjian kerja sama ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa di Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. “Perjanjian ini mencerminkan komitmen kuat untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni dalam sambutannya menyatakan, kerja sama Kejari dengan Pemkab Gumas ini untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran.
“Tidak menjadikan aparat desa sebagai objek pemeriksaan APH (aparat penegak hukum) karena ketidaktahuan mereka terhadap ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Sahroni.
“Sesuai dengan perintah direktif presiden yang menyatakan membangun Indonesia dari pinggiran, serta perintah lanjutan dari Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya melakukan pendampingan terhadap dana desa,” ungkapnya.
Menurut Sahroni, pendampingan dalam pengelolaan DD dimaksutkan supaya pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara Kepala DPMD Gumas Yulius menjelaskan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama Pemkab Gumas dan Kejari terkait pemanfaatan dana desa.
Dana desa merupakan anggaran APBN yang ditransfer dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa dengan syarat dan ketentuan penggunaan yang diatur oleh kementerian terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tetapi dalam pelaksanaan dalam pengelolaannya, sering ditemukan penyalahgunaan angaran dana desa tersebut yang mengakibatkan kepala desa dan perangkat desa harus berhadapan dengan hukum,” kata Yulius.
Menurut Yulius, dengan adanya perjanjian kerja sama ini bisa menambah pengetahuan bagi perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dana desa sehingga dapat mencegah dan meminimallisir penyalahgunaannya, sehingga terhindar dari masalah hukum. (okt/ens/ko)