Realisasi Belanja Hibah Harus Sesuai dengan Ketentuan

oleh
oleh
KOMPAK: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani bersama pejabat di lingkup Pemkab Pulang Pisau seusai pembukaan sosialisasi bagi penerima hibah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024, Senin (5/2).

Kaltengonline.com -Pemerinah Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi bagi penerima hibah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Banama Tingang, Senin (5/2) dibuka Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani.

“Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini yaitu agar penerima hibah dapat lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Nunu saat itu.

Dia mengungkapkan, belanja hibah merupakan sarana pemerintah untuk menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan. Pelaksanaan realisasi atas belanja hibah  harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pertanggungjawaban dan pelaporan atas realisasi anggaran belanja ini haruslah dilaksanakan secara konsekuen, yang selanjutnya dapat dijadikan sarana bagi pemerintah untuk mengambil keputusan dalam sistem penganggaran di tahun anggaran berikutnya serta, untuk menjamin pelaksanaan Belanja Hibah dan Belanja tersebut telah sesuai dengan peruntukannya.

“Dana hibah  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tandasnya. (art/ko)